Labuhanbatu, AFJNews.online
Mernaulina BR Purba sudah resmi melaporkan inisial SB Sibarani atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang ada pada Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai fakta nyata dan benar bahwa Mernaulina sudah resmi melaporkan SB Sibarani, tercatat pada laporan polisi nomor; LP/B/ 1184/X/2023/SPKT/ Polres Labuhanbatu sekitar pukul 16.09 WIB pada hari Rabu 4 Oktober 2023.
Mernaulina menuturkan “Sejak bulan April 2023 saya tidak diberi belanja lagi, kebutuhan anak dan rumah tangga jadi porak poranda hingga saat ini, tidak ada pilihan atau kata lain yang bisa saya lakukan selain melaporkannya”.
Kepada Bapak dan Ibu di ruangan perlindungan perempuan dan anak UPPA Polres Labuhanbatu, “Saya iyakin dan percaya laporan ini akan dapat berproses sebagaimana mestinya menutup ruang gerak terhadap penelantaran”. Sebut Mernaulina penuh harap.
Dikutip dari edisi 16/9/2023 yang lalu dengan judul “Perselingkuhan jadi penelantaran, apa reaksi manajemen PT HSJ Terhadap Karyawan”. Waktu itu Mernaulina (38) menuturkan awalnya suamiku tidak mengakui hubungan tersebut,
”Waktu itu sempat kata suamiku mereka tidak ada hubungan dengan selingkuhannya, tapi sekarang mereka sudah menikah dan 6 bulan ini kami tidak lagi diberi belanja, sama persis dengan perjalanan suatu perbuatan atau penelantaran”.
(Redaksi)