banner 468x60

Mernaulina BR Purba Digugat Cerai Melalui No; 92/PDT.G/2023 PN.Rap

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online
Mernaulina BR Purba digugat cerai oleh inisial SB Sibarani bapak dari tiga orang anak, gugatan itu terdaftar melalui nomor; 92/PDT.G/2023 PN.Rap, di Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis (26/10/2023)

Inisial N, S.H. sebagai Advokat membenarkan ada menerima kuasa, untuk dapat melaksanakan atau mengabulkan keinginan klaiennya SB Sibarani penggugat, dari suami Mernaulina BR Purba sebelum ada dapat berupa putusan perceraian.

Dari rangkuman investigasi sesuai dengan relaas panggilan sidang yang ada di nomor; 92/PDT.G/2023 PN.Rap, pada isinya ada tercatat dengan jelas dimulainya gugatan pada, Hari Kamis 19 September 2023 dan anehnya si penggugat SB Sibarani sudah menikah duluan.

SB Sibarani waktu itu mengajukan permohonan untuk dapat menikah di salah satu Gereja, yang ada di Rantauprapat pada Hari Minggu 30 Juli 2023, kuat dugaan untuk bisa dapat posisi aman tentram SB Sibarani mengajukan gugatan perceraian pada 19 September 2023.

Salah seorang pengunjung cafe yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Gugatan perceraian itu sangat melukai naluri seorang ibuk, dan semoga nantinya gugatan perceraian itu dapat ditolak atau dibatalkan oleh hakim PN.Rap”.

Pada gugatan perceraian itu apa bila terlaksana sesuai keinginan si penggugat, berarti sangat perlu dikoreksi isi hati naluri mereka sebagai pemberi putusan. Dalam artian begini “siapapun punya hak menggugat perceraian tetapi jangan setelah menikah”.

Pada gugatan itu yang salah itu sebenarnya pihak penggugat SB Sibarani, karena awal adanya keretakan pada rumah tangganya itu terjadi disebabkan, “dia sebagai penggugat telah selingkuh dengan wanita idaman lain inisial H.E Oppusunggu”.

Karena larut dalam buaian api asmara dari selingkuhan ternyata anak dan istri sahnya jadi terlantar, sehingga waktu itu si penggugat “SB Sibarani dilaporkan oleh Mernaulina ke ruangan SPKT, pada laporan polisi nomor; LP/B/1184/X /2023 di hari Rabu 4 Oktober 2023”.

Pada laporan polisi saat itu sudah dengan jelas dinyatakan kalau perbuatan SB Sibarani melakukan perbuatan melawan hukum, atas dugaan tindak pidana terhadap Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada UU No.23 Tahun 2004.

Saat itu SB Sibarani pergi dari rumah tanpa permisi hingga tidak kunjung pulang, 6 bulan tidak pernah memberikan nafkah kepada pelapor dan anak-anaknya, dan tidak bolehkan lagi mengambil kebutuhan rumah tangga dari kekoperasi karena dilarang.

Nara sumber menambah “Putusan PN.Rap pada gugatan ini semoga dapat ditolak dibatalkan, selain itu semoga Pendeta beserta para saksi nikah dari si penggugat, dapat jadi sorotan publik, juru sita, jaksa penuntut umum PN.Rap, agar jangan menjamur perilaku nikah halangan.

Sampai pada terhadap perilaku melawan hukum pada penelantaran anak, dan pada dasarnya suatu poligami atau pernikahan tanpa izin dari pengadilan, dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ujar sumber.

(Redaksi)