Labuhanbatu, AFJNews.online
Saat mediasi diruangan khusus Pengadilan Negeri (PN.RAP) Milhan Harahap sebagai tergugat, dengan tegas membantah tudingan “sudah ada menerima uang dari penjualan sebidang tanah, dilandasi dengan poto kopi kwitansi tanpa aslinya”. Jum’at (13/10/2023)
Dengan tegas Milhan Harahap mengatakan “Tidak pernah saya jual tanah itu kepada siapapun, walau melalui H.S Sormin juga tidak saya menjual tanah, dan saya sama sekali tidak pernah mengenal anda, sebut Milhan Harahap kepada inisial TLL/S”.
Milhan Harahap sangat merasa keberatan atas tudingan itu dan akan, berupaya semaksimal mungkin agar tudingan itu nantinya dapat mengarah kepada suatu proses hukum, “Tudingannya itu membuat saya merugi secara materi dan non materi”.
Pada waktu terlaksana suatu urusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) medan, sebenarnya sudah dibahas persolan tudingan itu dan waktu itu juga sudah saya bantah. “Saya duga tudingannya waktu itu tidak saya laporkan sehingga H.S Sormin semakin ketagihan”. Kesal Milhan Harahap.
Menyikapi persoalan tudingan kemudian untuk keperluan konfirmasi, inisial H.S Sormin sudah berulang kali ditelepon tetap tidak konek. Setelah itu dijalin kembali konfirmasi melalui whatsAAp, akan tetapi tidak ada sedikitpun informasi yang bisa di berikan beliau yang terhormat itu.
Pantauan insan pers “Adanya mediasi diruangan khusus PN.RAP karena sudah terjadi suatu acara sidang atau perkara perdata, yang tercatat melalui nomor; 86/PDT.G/ 2023/PN RAP, Jl. Sisingamangaraja No.085 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pada peradilan atau perkara perdata dalam dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, seperti nya layak jika disebut bukan kepalang tanggung karena. “Sesuai data si penggugat ternyata ada dua yang tergugat dan diantaranya adalah:
1). Milhan Harahap (67), Agama Islam, Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Jl.Chairil Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, tergugat dan.
2). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, tergugat.
Sedangkan si penggugat adalah inisial TLL/S dengan menyertakan sekitar 23 isi poin gugatan atau berupa uraian lengkap tertulis, kemudian TLL/S memberikan kuasanya kepada inisial RS., S.H Pengacara Advokat bersama dengan tim satu kantor nya.
(Redaksi)