Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) secara resmi menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari) Labuhan Batu. Pasalnya, Laporan Informasi ( LI ) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dusun Fiktif di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah dilayangkan sejak 22 Oktober 2025 lalu, hingga kini tahun 2026 belum ada menunjukkan progres hukum yang jelas atau terkesan “dipeti-eskan”.
Dugaan Kerugian Negara dan Modus “Dusun Hantu”
Laporan yang diserahkan oleh LMR RI mencatat adanya indikasi kuat pembentukan dusun fiktif di Desa Poldung, dimana jabatan Kepala Dusun ( Kadus ) tersebut tetap menerima honorarium bulanan dari dana negara meskipun wilayah dan penduduknya tidak ada.
Berdasarkan investigasi LMR RI,.estimasi kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis. Dengan asumsi honor sebesar Rp 2.000.000. per bulan yang telah dicairkan dan di nikmati oknum STJ sebagai kepala dusun 1 Poldung sejak tahun 2019 hingga saat ini ( kurang lebih 6 tahun ), maka satu jabatan Kadus Fiktif diduga telah telah menelan dana sebesar :
Rp 2.000.000 x 12 bulan x 6 Tahun = Rp 144.000.000,-
Angka ini merupakan estimasi untuk satu jabatan saja, maka total kerugian uang negara yang dikuras oleh oknum tertentu dipastikan jauh lebih besar.
Dugaan Aroma “ATM Berjalan” di Balik Lambatnya Penanganan.
Sekretaris LMR RI Komda Labura menyayangkan sikap bungkam Kejari Labuhan Batu. Muncul dugaan liar di tengah masyarakat bahwa lambatnya proses hukum ini disebabkan adanya “main mata” antara pihak terlapor dengan oknum di kejaksaan
“Dari lamanya progres hukum atas Laporan Informasi yang telah kami layangkan, kami mencium aroma tidak sedap. Jangan sampai laporan kami ini hanya dijadikan alat tawar atau menjadikan Kepala Desa Poldung sebagai ‘ATM Berjalan’ oleh oknum tertentu di Kejari Labuhan Batu. Hukum tidak boleh dijadikan komoditas.” Tegas sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media, Minggu ( 15/02/2026 ).
Lapor ke Jamwas Kejagung.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang rakyat, LMR RI Komda Labura menyatakan akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk meminta evaluasi total terhadap kinerja para jaksa di Kejari Labuhan Batu yang dianggap tidak profesional dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika Kejari Labuhan Batu tidak mampu atau tidak mau menyentuh kasus ini, biarlah Jamwas Kejagung yang memeriksa ada apa dengan kinerja mereka. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara mengalir ke kantong pribadi melalui dusun fiktif tersebut,” pungkasnya.

















