Sekadau, AFJNews.online – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin marak dan terkesan luput dari penindakan hukum. Praktik ilegal ini berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau. Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI terdengar hingga ke wilayah desa, memecah suasana hutan sekitar, Sabtu (31/05/2025).
Menurut keterangan sumber media yang enggan disebutkan namanya, para pekerja PETI diduga rutin menyetor uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sekadau. “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025).
Selain melakukan aktivitas pertambangan ilegal, para pekerja PETI juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng mereka. Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Lebih memprihatinkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang justru menjadi pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” ujar sumber tersebut.
Praktik PETI yang menggunakan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Aktivitas tambang emas ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan, menimbulkan sedimentasi, dan mengancam keberlanjutan hutan serta habitat lokal.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri atau kementerian terkait serta DPR RI. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini dianggap sebagai mata pencaharian yang sah,” pungkasnya.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal ini.