Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Peniti, Sekadau: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi dan Setoran ke Oknum APH

Avatar photo
444
×

Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Peniti, Sekadau: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi dan Setoran ke Oknum APH

Sebarkan artikel ini

Sekadau, AFJNews.online – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin marak dan terkesan luput dari penindakan hukum. Praktik ilegal ini berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau. Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI terdengar hingga ke wilayah desa, memecah suasana hutan sekitar, Sabtu (31/05/2025).

Menurut keterangan sumber media yang enggan disebutkan namanya, para pekerja PETI diduga rutin menyetor uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sekadau. “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Cek and Ricek Rutan Polsek Balaraja Anggota Polsek Balaraja lakukan pengecekan Tahanan

Selain melakukan aktivitas pertambangan ilegal, para pekerja PETI juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng mereka. Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Baca Juga :  MERDEKA! BPPKB Banten Parung Panjang Gelar Upacara 17 Agustus Bersama Muspika

Lebih memprihatinkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang justru menjadi pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” ujar sumber tersebut.

Praktik PETI yang menggunakan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Aktivitas tambang emas ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan, menimbulkan sedimentasi, dan mengancam keberlanjutan hutan serta habitat lokal.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Marina, Dinas Kebersihan Kota Batam Dipertanyakan ‎

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri atau kementerian terkait serta DPR RI. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini dianggap sebagai mata pencaharian yang sah,” pungkasnya.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal ini.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…