Sintang, AFJNews.online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Kali ini, kegiatan ilegal tersebut terpantau beroperasi secara terang-terangan di Jalan Kelam, tepat di depan kawasan hutan wisata Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (23/2/2026).
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, sedikitnya terdapat sekitar 5 (lima) set alat tambang ilegal yang beroperasi aktif di lokasi tersebut.
Ironisnya, aktivitas tersebut terlihat jelas dari jalan raya utama menuju arah Kelam, tanpa adanya tanda-tanda penindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal ini jelas terlihat dari jalan raya. Kalau memang tidak berizin, seharusnya segera ditindak sesuai hukum dan perintah pimpinan. Jangan sampai dibiarkan, karena dampaknya sangat merusak,” ujarnya.
Dampak Serius: Kerusakan Jalan, Lingkungan, dan Ancaman Keselamatan Publik
Aktivitas PETI di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:
Kerusakan fasilitas umum, khususnya jalan raya menuju kawasan wisata Kelam
Kerusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan wisata
Pencemaran tanah dan air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya
Potensi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan aktivitas alat berat
Ancaman terganggunya konektivitas transportasi masyarakat
Warga mendesak agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan menjadi semakin parah dan meluas.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Aktivitas tambang emas ilegal atau PETI merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3):
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5):
Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Jika Terjadi Pembiaran
Jika terbukti adanya unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap:
1. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 5 huruf b dan c:
Anggota Polri wajib:
Menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan
Menolak segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan ilegal
Pasal 13:
Anggota Polri dilarang:
Membiarkan terjadinya tindak pidana
Menyalahgunakan kewenangan
Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri yang tidak menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran
Penundaan kenaikan pangkat
Penempatan khusus (Patsus)
Penahanan disiplin
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13:
Tugas pokok Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Jika tugas ini tidak dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat menurun.
Sorotan Publik: Kapolres Sintang Diminta Bertindak Tegas
Warga secara tegas meminta Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., dan Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kapolres Sintang jangan tutup mata dan tutup telinga. Harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum terlihat lemah di mata masyarakat,” tegas warga.
Publik menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI yang beroperasi secara terang-terangan di depan fasilitas umum dan kawasan wisata merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum dan dapat memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap mafia tambang ilegal.
Desakan Penindakan dan Penegakan Supremasi Hukum
Masyarakat mendesak:
Kapolres Sintang segera melakukan penertiban dan penindakan hukum
Kapolda Kalbar melakukan evaluasi terhadap jajaran di wilayah Sintang
Penutupan seluruh aktivitas PETI ilegal di kawasan tersebut
Penindakan terhadap pemodal, operator, dan pihak yang terlibat
Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menjaga wibawa hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

















