Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Lurah Tegal Sari II Diduga Tutup Mata Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Kecewa Aparatur Pemerintah

Avatar photo
13
×

Lurah Tegal Sari II Diduga Tutup Mata Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Kecewa Aparatur Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, AFJNews.online – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur asal Kota Medan kembali mencuat dan memantik keprihatinan publik. Ironisnya, aparat pemerintahan tingkat kelurahan hingga kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, diduga tutup mata dan tidak menunjukkan empati terhadap peristiwa serius tersebut.
Rabu, 24 Desember 2025.

Korban bernama Nabila (N), warga Jalan Seto Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, disebut menjadi target sindikat TPPO yang merekrut anak di bawah umur melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Aksersi Kabupaten Bogor Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Para Kepala Desa se-Kecamatan Rumpin

Hingga kini, pihak Kelurahan Tegal Sari II dinilai tidak memberikan perlindungan, pendampingan, maupun atensi nyata, padahal kelurahan dan para kepling seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Saya sangat kecewa. Di mana lagi saya harus mengadu dan meminta perlindungan? Kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah justru tutup mata dan tidak punya empati,” ujar Nabila dengan nada pilu.

Sementara itu, aparat kepolisian di Pekanbaru memang berhasil memulangkan satu korban dugaan TPPO, namun pelaku utama hingga kini belum berhasil diamankan.

Lebih memprihatinkan, satu anak asal Medan lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan, yang mengindikasikan kuatnya jaringan sindikat perdagangan orang lintas daerah.

Baca Juga :  Pastikan Eksekusi Lahan Sesuai RSPO, LMR RI Komda Labura Minta PT SMART Tbk Padang Halaban Bertindak Hati Hati.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan sosial pemerintah setempat, mulai dari kepling, lurah, hingga camat.

Dugaan pembiaran ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada atensi Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani secara cepat, serius, dan tanpa kompromi, publik menilai sikap diam aparatur di tingkat bawah sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) menyatakan akan berangkat ke Pekanbaru untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan TPPO yang menjadikan anak-anak asal Medan sebagai korban.

Baca Juga :  Investigasi : Terindikasi Wilayah Pemukiman KTPHS Desa Perkebunan Panigoran Rawan Pemakai dan Transaksi Narkoba.

Dalam pernyataannya, GAMMB juga meminta langsung kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, agar segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus perdagangan anak ini secara serius, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur Kelurahan Tegal Sari II dan jajaran terkait.

Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada simpati semata, melainkan menjadi peringatan keras bahwa kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap anak, adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama—tanpa pembiaran, tanpa kompromi.

banner 468x60
Example 120x600