Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Luarbiasa Kehadiran GAKKUM LHK ke Hutan Hajoran Diduga Sudah Disetting Dengan Sutradara Mafia Loging

Avatar photo
370
×

Luarbiasa Kehadiran GAKKUM LHK ke Hutan Hajoran Diduga Sudah Disetting Dengan Sutradara Mafia Loging

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.online – Menjelang kedatangan Tim Gakkum dari Dinas Kehutan (LHK) Provinsi Sumatera Utara ke lokasi yang diduga tempat ajang praktek illegal logging dan perambahan hutan di Hajoran, sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai Ahli Waris Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe Versi Normal Munthe alias Kumis berkumpul di Posko mereka yang terletak di Aek Panggalaran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu (04/06/2025).

Pada hari yang sama, sempat hampir terjadi gesekan antara Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe dengan kelompok Normal Munthe di Simpang Gunung Maria. Untungnya, tidak sampai terjadi perkelahian phisik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Aiptu Dedi H Melaksanakan Jumling Sekaligus Sambangi Tokoh Ulama Guna Mempererat Ikatan Polri dan Para Tokoh Ulama di Desa Binaan

Berdasarkan Video Amatir yang dikirim Normal Munthe ke anak Amman Munthe bernama Hakim Munthe melalui WhatsApp yang selanjutnya dikirim Hakim ke Redaksi liputanhukum.com, tampak puluhan orang dari kelompok Normal Munthe sedang berkumpul sambil melakukan siaran.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, diduga kuat kelompok ini sengaja berkumpul untuk mengantisipasi kedatang Tim Gakkum Dinas LHK Pemprov Sumatera Utara.

Dalam orasi yang disampaikan komentator dalam Video tersebut, yang terakhir diketahui berinisial RM, bahwa jalan yang dibuka menggunakan alat berat seolah-olah untuk membuat jalan menuju lahan mereka yang ada di Hajoran. ” Inilah rombongan kami yang memohon kepada saudara kami ini agar dibangun jalan ke Hajoran ini ” ujar RM dalam Video Amatir ini (Rabu, 04/06/2025).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Terkait pembangunan jalan ini, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kelompok ini sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ? Kalau belum, berarti tindakan ini termasuk kategori ilegal.

Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau tujuannya hanya membangun jalan untuk akses pertanian misalnya, mengapa Kayu Bulat (Log) dikeluarkan dari lokasi ini dan dikomersilkan sampai ke Luar Kabupaten ?

Baca Juga :  Pembinaan dan Pengukuhan Pengurus Forum Nahzir wakaf tingkat Desa/Keluarga Se-kabupaten Tangerang Tahun 2025

Ketika peristiwa ini dikonfirmasi kepada Direktur Exekutive Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) RS Hasibuan melalui sambungan selularnya, yang bersangkutan menyampaikan ” kita tunggu aja Gakkum Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara bekerja ya. Kami sudah serahkan semuanya kepada Ibu Kadis LHK Sumut baik secara tertulis maupun saat diundang beliau ke kantornya di Medan. Dan beliau sudah menurunkan Tim Gakkum ke TKP ” ujarnya singkat pada Hari Rabu (04/06/2025).

banner 468x60
Example 120x600