Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaSosial

LPUI Sumut Dukung Wali Kota Medan Untuk Penataan Lokasi Niaga Terhadap Daging Non Halal

Avatar photo
17
×

LPUI Sumut Dukung Wali Kota Medan Untuk Penataan Lokasi Niaga Terhadap Daging Non Halal

Sebarkan artikel ini

MEDAN, AFJNews.online – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan.

Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kota Medan tersebut murni merupakan upaya penataan estetika kota dan kesehatan lingkungan, bukan bentuk diskriminasi.

“Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan,” ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga :  Tiga Pilar Kecamatan Kresek Tertibkan Atribut Ormas dalam Operasi Premanisme

Tolak Politisasi dan Isu SARA
Ustadz Abu Azzam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi aturan ini dengan kepala dingin.

Beliau menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi kebijakan tersebut dengan membawa narasi yang provokatif.

“Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan.

Baca Juga :  Danramil Kresek Hadiri Peletakan Batu Pertama SMP Riyadlul Jannah

Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya.

Poin Utama Penataan
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur beberapa poin krusial, di antaranya:

• Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas.

• Pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Kayu Ilegal di Melawi Diamankan, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran

Larangan pembuangan limbah (darah/sisa potongan) langsung ke drainase umum untuk mencegah polusi bau dan lalat.

Pemasangan identitas komoditas yang jelas demi transparansi kepada konsumen.
LPUI-SU berharap Satpol PP dan dinas terkait dapat menjalankan pengawasan secara konsisten namun tetap humanis.

“Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam.

banner 468x60
Example 120x600