LABURA, AFJNews.online – Kesabaran pengurus Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) telah mencapai batasnya. Hari ini, lembaga tersebut kembali melontarkan desakan paling keras kepada Kejaksaan Negeri Labuhan batu untuk segera mengakhiri lambannya penanganan kasus dan memproses tuntas kasus dugaan Dusun fiktif di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Sekretaris LMR RI Komda Labura, M. Daham, menegaskan bahwa kasus yang menyangkut kerugian Negara melalui anggaran Dana Desa untuk entitas yang tidak eksis ini telah berjalan bertahun tahun lamanya tanpa kemajuan yang berarti bagi masyarakat, pastinya menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas penegakan hukum di kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
“Kami dari LMR RI Komda Labura melihat adanya Melaise dalam kinerja Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Sudah beberapa lama kasus dugaan dusun fiktif ini bergulir ? Publik menunggu kejelasan, bukan keheningan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Kejaksaan Negeri Labuhan Batu telah menciptakan karpet merah dan suasana “Kondusif” bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya di Labura ini.” Tegas sekretaris LMR RI Komda Labura, kepada awak media ini, Selasa ( 18/11/2025 ).
LMR RI Komda Labura secara langsung dan terbuka mempertanyakan kinerja, komitmen Kejaksaan Negeri Labuhan dalam upaya pemberantasan korupsi di kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelambanan dalam proses laporan yang jelas jelas menyangkut dugaan penyalahgunaan dana negara ini dianggap sebagai preseden buruk.
“Jika Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tidak segera menunjukkan taringnya dalam kasus ini, maka kami menduga ada intervensi atau bahkan permainan yang membuat proses hukum menjadi tumpul. Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Publik butuh tindakan nyata, bukan sekedar basa basi penyelidikan apa lagi ‘Kondusifitas’. Lanjut M.Daham.
“Kasus dugaan dusun fiktif di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas ini adalah kasus yang ‘Kasat Mata’, kenapa lamban penindakan nya ?”. Pungkas M. Daham.
LMR RI Komda Labura mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan pihak pihak yang terlibat dan bertanggung jawab serta memanggil seluruh saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, *’mantan Kepala Desa Poldung’* serta memanggil terduga pelaku yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dusun 1 Poldung yang berinisial ST, hingga pihak pihak yang diduga ikut serta dalam ‘merekayasa’ dan mendukung keberadaan Dusun fiktif tersebut selama beberapa tahun anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) di salurkan.
LMR RI Komda Labura siap menggerakkan seluruh pengurus dan massa untuk mengawal kasus ini jika Kejaksaan Negeri Labuhanbatu masih bersikap Pasif.

















