Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

LHP BPK Sumut : Temuan Kelebihan Bayar Uang Harian Bimtek JKN di Yogyakarta 18 Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN Terlibat.

Avatar photo
187
×

LHP BPK Sumut : Temuan Kelebihan Bayar Uang Harian Bimtek JKN di Yogyakarta 18 Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN Terlibat.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan daerah terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini menyoroti kelebihan pembayaran uang harian yang melibatkan 18 Kepala Puskesmas (Kapus) beserta Bendahara JKN saat melakukan kegiatan di Yogyakarta.

Pada tahun 2024 terdapat perjalanan dinas yang dilakukan oleh 18 puskesmas dengan sumber dana JKN. Kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yakni dengan tema Perencanaan, Pengelolaan Keuangan terkait KPA di lingkungan Puskesmas FKTP. Masing masing peserta membayarkan biaya kontribusi sebesar Rp 6.000.000/peserta untuk kegiatan yang dilakukan pada tanggal 22 s/d 26 Oktober di Yogyakarta. Perjalanan dinas dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas bersama sama dengan Bendahara JKN atau pegawai puskesmas.

Baca Juga :  Terindikasi Dana 1,6 Milyar Terkumpul Dari 64 Desa di Labura, Perpustakaan Digital Desa Tak Bisa di Akses.

Pembayaran uang harian untuk perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 420.000.00/hari selama 5 hari. Atas hal tersebut diketahui bahwa pembayaran uang harian yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 130.000.09/hari/per orang. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 32.190.000.00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pihak terkait telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya kerekening kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Baca Juga :  Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta Sebut Pantang Mundur Perjuangkan Hak Petani Sawit Lawan PKS Kertajaya PTPN IV

c. Surat Edaran Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor : 900.1.15.2/15920/Keuda.

d. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 14 Tahun 2024, tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Permasalahan tersebut mengakibatkan :

a. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, dan.

b. Kelebihan pembayaran biaya uang representasi yang melebihi tarif dan perjalanan dinas dalam waktu bersamaan pada sekretariat DPRD sebesar Rp 359.042.000.00.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan Kepala SKPD terkait :
a. Melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi belanja perjalanan dinas.

b. Menginstruksikan :
1. PPK SKPD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban.
2. Bendahara pengeluaran SKPD terkait untuk melakukan pembayaran perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas supaya mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan yang dilaksanakan, dan

Baca Juga :  Lapor Pak KAPOLRI, LSM PISIDA Minta Statement Manager TANO SPBU 64.785.04 di Buktikan...!!

c. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 359.042.000.00 pada Sekretariat DPRD.

Dinas Kesehatan diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian demi kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Jika instruksi pengembalian dana ini diabaikan, maka kasus ini berpotensi naik ke tanah hukum sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas atau perwakilan Kapus terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai skema pengembalian dana tersebut.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

๐˜“๐˜ข๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต๐˜ถ ๐˜œ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข. ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜–๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ – ๐˜›๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ฑ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข…

Berita

๐˜‰๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ โ€“ ๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ค๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ…