Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lembaga Aliansi Indonesia Desak Kapolres Pohuwato Tindak PETI di Balayo

Avatar photo
125
×

Lembaga Aliansi Indonesia Desak Kapolres Pohuwato Tindak PETI di Balayo

Sebarkan artikel ini

BALAYO, AFJNews.online – Aktivis dari Lembaga Aliansi Indonesia “LAI”, Ato Hamzah, dengan tegas meminta Kapolres Pohuwato untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata guna menghentikan semua aktivitas Pertambangan Tanpa Izin “PETI” di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Seruan ini berlandaskan pada rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan “DLHK” yang telah dikeluarkan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

“Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Jika sudah ada rekomendasi dari DLHK, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” ungkap Ato Hamzah saat diwawancarai oleh media, Sabtu 07 Juni 2025 di Desa Balayo.

DLHK, melalui Pemda Pohuwato, telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan seluruh kegiatan PETI di Balayo, menyusul kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun, berdasarkan pengamatan dan informasi dari warga setempat, hingga saat ini aktivitas tersebut masih berlangsung secara terbuka, seolah-olah mengabaikan aturan dan rekomendasi yang ada.

Baca Juga :  Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan Bersama di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

“PETI di Balayo sudah mendapatkan rekomendasi dari DLHK karena telah terjadi kerusakan lingkungan. Namun, sampai hari ini masih terlihat aktivitas di sana,” kata Ato.

Aktivis LAI juga menegaskan bahwa masalah ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pohuwato. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat dalam menegakkan hukum di daerah tersebut.

“Karena masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Pohuwato, saya sebagai Aktivis LAI meminta agar Kapolres Pohuwato menutup total aktivitas PETI di Balayo. Jangan sampai pembiaran ini merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Aktivitas PETI di Balayo telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga :  Inisial 'Oneng' Diduga Dalang Narkotika Jenis Sabu di Sei Kasih - Labuhan Batu : Kebal Hukum atau Dilindungi..?

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “PPLH”
Pasal 98 ayat 1. Perusakan lingkungan karena kelalaian atau kesengajaan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

3. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pertambangan
Menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal.

4. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri “KEPP”
Pasal 13 huruf c: Anggota Polri wajib bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin parah dan dapat menyebabkan bencana ekologis di masa depan. Pelanggaran etika dan disiplin dalam kepolisian dapat dikenakan kepada Kapolres sebagai bentuk kelalaian atau pembiaran, sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga :  Naik 6 Persen Tahun Ini, Pelindo Multi Terminal Sukses Layani Angkutan Lebaran 2025

Masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan warga negara “Citizen Lawsuit” dan melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas atau Propam Polri. Nama baik institusi Polri di tingkat daerah dapat tercoreng di mata publik.

Melalui rilis resmi ini, Lembaga Aliansi Indonesia berharap agar Kapolres Pohuwato segera mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih besar.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi harus sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. PETI adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran. Oleh karena itu, Kapolres harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan malah berdiam diri,” tutup Ato Hamzah.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…