Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Laporan 110 Disambut Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan Hitungan Jam

Avatar photo
10
×

Laporan 110 Disambut Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Respons cepat polres asahan kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, personel Polres Asahan bergerak sigap mengamankan seorang pria berinisial D.Z.D. (42) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang perempuan yang merupakan tetangga pelaku di wilayah Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Saat situasi memanas dan korban mengalami kekerasan, warga segera menghubungi layanan darurat 110. Laporan itu langsung diteruskan ke piket fungsi dan personel Satreskrim yang tanpa menunggu lama turun ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Polantas Menyapa Bersama Supir Angkot

Ditangkap Tak Lama Setelah Laporan Masuk, Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban mengalami luka akibat pemukulan. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan salah satu korban mengalami luka memar di pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami bengkak di bagian kepala serta luka pada tangan hingga tidak dapat digerakkan.

Baca Juga :  Polsek Pulau Raja Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Remaja, Pelaku Diamankan Polisi

Berkat respons cepat atas laporan masyarakat, situasi dapat segera dikendalikan dan pelaku berhasil diamankan sebelum kondisi semakin memburuk.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Lepas Bibit Ikan Lele dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Lawe Pangkat

“Layanan 110 merupakan jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, karena keselamatan warga menjadi prioritas utama kepolisian.

banner 468x60
Penulis: Ramli P
Example 120x600