BOGOR, AFJNews.online | Penemuan Banyak armada gas yang akan di kirim ke daerah Rumpin kuat dugaan adanya kegiatan pengoplosan, saat kami awak media memberhentikan kendaraan yang mengangkut tabung gas tersebut dan menanyakan langsung ke driver mobil yang membawa gas berukuran melon, dia hanya mengatakan, “Saya hanya supir, langsung ke bang Robin ajah selaku pengurus di lapangan”. Ujarnya
Saat kami coba menghubungi Robin ternyata betul saja, bahkan Robin menjelaskan “Armada sebagian memang punya saya, tapi bukan hanya punya saya, ada banyak juga sebagian armada di diluar dari kepemilikannya, kadang cuma mengaku-ngaku punya saya. Ucapnya,” pada saat di telepon awak media. (23/03/2025).
Diperkirakan kegiatan tersebut memang sudah lama beroprasi, namun sepertinya tak tersentuh hukum, adapun tindakan pengoplosan Gas LPG, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomer.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kami selalu awak media akan selalu memantau menggali informasi atas kegiatan tersebut, baik di jalan yang sering di lintasi armada-armada yang membawa gas berukuran 3 kg, yang akan dikirim dan di oplos ke gas ukuran kilo 12 kg, di daerah Rumpin kabupaten bogor sampai bener-bener kami menemukan tempat penyuntikan gas tersebut. Serta akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya selaku penegak hukum (APH) untuk menindak lanjutinya laporan kami.