Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaSosial

Langkah Bersama untuk Masa Depan : UIN Sumatera Utara dan YCKI Perkuat Pengabdian Nyata

Avatar photo
181
×

Langkah Bersama untuk Masa Depan : UIN Sumatera Utara dan YCKI Perkuat Pengabdian Nyata

Sebarkan artikel ini

MEDAN, AFJNews.Online – Dalam semangat membangun negeri melalui pengabdian nyata, Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Sustainable Development Goals (PSL & SDGs) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Cinta Keadilan Indonesia (YCKI). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pendidikan tinggi dan lembaga sosial demi menciptakan masyarakat yang adil, berdaya, dan berwawasan lingkungan.

Bertempat di kantor PSL & SDGs UIN Sumatera Utara, Jl. William Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, kegiatan penandatanganan berlangsung pada Senin (6/5/2025) pukul 14.00 WIB, dihadiri oleh akademisi, aktivis sosial, serta pemerhati lingkungan dalam suasana penuh antusiasme dan semangat kolaboratif.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. M. Idris, M.P., selaku Kepala PSL & SDGs, dan Prof. Dr. Didik Santoso, Kepala Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PSL & SDGs, mewakili Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., yang juga merupakan Pembina PSL & SDGs. Dari pihak YCKI, penandatanganan dilakukan oleh Lili Suheli, S.T., Ketua Yayasan.

Baca Juga :  Anggaran SILTAP Sintang Tak Kunjung Cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan Sebabnya?

Dalam sambutannya, Prof. Idris menyampaikan pandangan visionernya mengenai pentingnya transformasi kampus menjadi pusat pengabdian masyarakat. “Kampus Merdeka bukan hanya konsep administratif, melainkan arah strategis menuju ‘Kampus Pengabdian’, di mana mahasiswa belajar langsung dari realitas sosial,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini akan memperluas jangkauan program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), membuka peluang magang, dan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam proyek-proyek sosial yang kontekstual dan berdampak nyata.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Shalat Id Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Sementara itu, Prof. Didik Santoso menyoroti program-program komunitas yang telah dijalankan PSL & SDGs, seperti Forum Silaturahmi Islam (Fosi), yang membina pemuda dan remaja masjid dalam kegiatan produktif dan berkarakter. “Kami ingin masjid menjadi pusat kehidupan sosial, seperti pesantren mini dengan pelatihan imam, bilal, hingga perawatan jenazah. Ini adalah integrasi nilai dan praktik sosial yang mendalam,” ungkapnya.

Kerja sama ini juga mencakup upaya pelestarian lingkungan, seperti gerakan menanam pohon yang melibatkan sekolah, komunitas lokal, dan instansi pemerintah. Langkah ini mencerminkan kepedulian terhadap krisis lingkungan dan dorongan untuk aksi kolektif.

Ketua YCKI, Lili Suheli, mengapresiasi sinergi ini dan menegaskan komitmen lembaganya terhadap integrasi nilai-nilai akademik dan aksi lapangan. “Kami percaya kolaborasi ini akan melahirkan program-program inspiratif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendorong transformasi sosial yang berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Penghargaan kepada Personil dan Masyarakat Berprestasi dalam Apel Jam Pimpinan

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh aktif di bidang sosial dan pendidikan, seperti Agus Syahputra, S.HI., Faisal Kurniawan, S.Sos., dan Rafi Akbar, yang memberikan kontribusi pemikiran dalam diskusi implementasi kerja sama.

Melalui penandatanganan MoU ini, UIN Sumatera Utara melalui PSL & SDGs dan YCKI menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan perubahan nyata. Kolaborasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan titik awal dari perjuangan kolektif menuju Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Seperti pohon yang ditanam hari ini, masa depan negeri bertumpu pada akar sinergi dan batang pengabdian yang kokoh.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…