Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Avatar photo
28
×

Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada hari ini, Selasa (9/12/2025), secara resmi menetapkan dua orang mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Asahan Bekuk Kurir Sabu 697 Gram di Desa Silo Bonto

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WF (56 tahun) yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit. Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

Baca Juga :  Jelang Hut ke 51 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Lepas Sekitar 800 Peserta Konvoi Karnaval Budaya  

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” demikian keterangan dari Kejari Asahan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Mantapkan Komitmen, Jawab Isu Strategis Pembangunan Daerah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.

banner 468x60
Example 120x600