LABURA, AFJNews.online – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tipikor Kriminalitas Labuhanbatu Utara, Abdul Karim memberikan pernyataan keras terkait adanya adendum ( Perubahan kontrak ) pada proyek jalan lintas Labura Tobasa yang dikerjakan oleh PT Bukit Zaitun. Pihaknya mencium adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi proyek tersebut.
Dalam keterangan resminya, ketua umum LSM Tipikor Kriminalitas menekankan agar pihak kontraktor maupun dinas terkait bersikap jujur kepada masyarakat mengenai progres dan kendala yang dihadapi.
“Kami ingatkan kepada semua pihak yang terlibat, jangan ada pembodohan publik dalam proyek ini. Adendum itu ada aturannya, bukan dijadikan alat untuk menutupi kelalaian atau mempermainkan anggaran negara. Masyarakat berhak tahu mengapa ada perubahan dan apa manfaatnya bagi mereka.” Tegas Abdul Karim kepada awak media, Minggu ( 18/01/2026 ).
Beliau juga menambahkan bahwa alasan alasan teknis yang sering dijadikan tameng harus bisa dibuktikan secara ilmiah dan transparan.
“Jangan sampai alasan faktor alam atau perubahan desain hanya menjadi retorika untuk melegalkan keterlambatan atau Penggelembungan biaya. Kami akan kawal ini sampai tuntas. Rakyat jangan lagi disuguhi janji janji manis sementara akses jalan mereka tak pernah layak.” Tambahnya.
Poin poin Tuntutan :
1. LSM Tipikor Kriminalitas mendesak instansi pengawas ( Inspektorat/BPK ) untuk melakukan audit investigasi terhadap dokumen adendum PT Bukit Zaitun.
2. Meminta rincian apa saja yang berubah dalam adendum tersebut, apakah volume pekerjaan, apakah nilai kontrak, atau apakah waktu pengerjaan.
3. Menolak segala bentuk spesifikasi material yang dapat merugikan ketahanan jalan di masa depan.
LSM Tipikor Kriminalitas menyatakan telah menerjunkan tim investigasi lapangan untuk mencocokkan data adendum dengan realita fisik di jalur Labura – Tobasa. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk merugikan negara, maka dapat dipastikan LSM Tipikor Kriminalitas akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau ke Polda Sumatera Utara. Pasti.

















