Lebak, AFJNews.online – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya merenggut korban jiwa. Seorang penambang bernama Uci, warga Desa Cidahu, tewas tersengat listrik pada 31 Juli 2025 saat bekerja di salah satu lubang tambang yang diketahui milik seorang bernama Uming.
Tragedi ini memperkuat dugaan adanya pasokan listrik dari PLN yang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pihak PLN yang memberikan klarifikasi tegas. Justru yang muncul adalah sikap saling lempar tanggung jawab antar unit.
Saat dikonfirmasi pada 22 Juli 2025, Ikbar Nugraha dari bagian umum, keuangan, dan komunikasi UP3 Banten menyatakan bahwa pihaknya hanya “sebatas Polres”, dan meminta agar klarifikasi dimintakan ke UID Banten.
Namun saat insiden terjadi, UP3 Banten yang diwakili oleh Maman dari bagian umum hanya merespons singkat: “Terima kasih atas infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan.”
Tak berhenti di situ, pada 1 Agustus 2025, awak media menyambangi kantor UID Banten di Jalan Sudirman, Kota Tangerang. Di sana, hanya petugas keamanan bernama Herman yang memberikan pesan dari pihak manajemen: “Itu wilayah Lebak, jadi minta tanggapan ke Manager UP3 Banten saja.”
Ketua Jaringan Siber Media Indonesia (JMSI) Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS), Aji Rosyad, menyayangkan sikap PLN yang dianggap tidak bertanggung jawab atas dugaan serius tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja PLN, baik di tingkat ULP PLN Malingping, UP3 Banten, maupun UID Banten. Mereka terlihat saling lempar tanggung jawab dan menghindar dari persoalan, padahal ini sudah menelan korban jiwa,” tegas Aji Rosyad.
Meski begitu, ia memberi apresiasi kepada media yang tetap konsisten mengawal isu ini.
“Saya salut kepada rekan-rekan media, khususnya Tabloid Mantap dan Jabodetabeknews.com, dan Media Jurnalklik. Com, Pantau Banten.com, serta media Patner Indonesia yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keprofesionalan sebagai wartawan. Di tengah banyaknya pihak yang bungkam, mereka tetap bersuara untuk kepentingan publik,”ungkapnya.
Kata Aji Rosyad yang juga Pendiri Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat dan Juga Relawan Kesehatan, upaya konfirmasi awak media bagian dari tanggung jawab wartawan untuk memenuhi kode etik jurnalistiknya. Tapi, dengan bungkamnya Perhutani, Saling Lemparnya pihak PLN apakah itu bukan bentuk penghambatan informasi.
“Untuk itu, saya bersama kawan-kawan telah melaksanakan kewajiban kami sebagai Jurnalis menjungjung tinggi kode etik. Jangan lagi kalian-kalian itu menggunakan kata tidak berimbanglah, terus membuat opini Pencitraan seolah tidak ada pelanggaran. Sudah jelas, informasi yang Kredibel, ada korban jiwa kok tersengat aliran listrik saat menambang batu bara di lokasi tambang ilegal. Itu adalah bagian dari kecurangan yang harus di priksa secara khusus oleh aparat penegak hukum. Jika berita-berita tidak lagi didengarkan, tidak lagi di hiraukan, artinya itu sudah gawat. Saya yakni, Rakyat, Aktivis Lemabag akan marah besar. Dan sejumlah aktivis juga sudah menghubungi saya untuk bergerak ke Pusat,”,tegas Aji Rosyad.
Aji minta untuk dilakukan pemeriksan serius terhadap Dampak Lingkungan dan juga indikasi kuat kerugian Negara yang sangat Pantastis.
“Saya minta Ahli turun ke lokasi. Ini soal serius loh, sanksi Pidananya jelas, berat, bahkan denda Rp 100 Miliar. Jangan main-main soal tambang ini. Saya juga sudah berkordinasi dengan wartawn di Jakarta yang menunggu saya untuk mendatangi sejumlah Kantor Kementrian dan Mabes Polri untuk meminta tanggapan terkait peristiwa atau kasus tambang di Lebak,”katanya.
Aji juga menekankan bahwa jika benar listrik negara digunakan untuk menunjang kegiatan tambang ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas. “Ini menyangkut keselamatan nyawa, hukum, dan kerusakan lingkungan. Harus diusut tuntas,”tandas Aji kembali menegaskan.