AFJNews.online I Labuhanbatu Utara – Telah terjadi di Masyarakat Dusun 3 Kampung Jawa – Desa Pulo Jantan – Kecamatan NA IX-X,- Kabupaten Labuhan Batu Utara, sangat kecewa dengan tingkah laku, lagak dan gaya Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhan Batu Utara (Ketua MUI LABURA) yang diduga hingga saat ini tidak tidak bertanggungjawab atas tindakannya dan serta rombongannya yang sudah merubah arah Kiblat di Masjid Baiturrahman Desa Pulo jantan.
Hanya dalam pembicaraan via telepon dan ditelepon oleh ustad Irfan Zamroni Ritonga, seorang pejabat Kabupaten Labuhanbatu Utara mau datang ke Masjid Baiturrahman, yang mana perlu diketahui bahwa Ustad Irfan Zamroni Ritonga bukanlah Masyarakat Desa Pulo Jantan.
Setelah di telepon maka, pada tanggal 18 Juli 2023 telah datang ke Masjid Baiturrahman Rombongan ketua MUI Labura, H.Syahrial Nasution,S.Pd.I, Ketua MUI Kecamatan NA IX-X, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan NA IX-X, beserta Staf.
Di hadapan hanya beberapa masyarakat yang hadir, Ketua MUI Labura menyampaikan maksud kedatangannya beserta rombongan yaitu atas permintaan H.Bakti Pasaribu dan Ustad Irfan Zamroni Ritonga yang menelepon, akan menentukan arah Kiblat yang benar, tepat, walaupun pada saat itu juga ada mendapat sedikit protes dari pak Paino mantan Kadus 3 kampung Jawa, namun tidak di pedulikan.
Lanjut, lantas Kepala KUA Kecamatan NA IX-X, (pak Sawal) mengeluarkan 1 (satu) unit Kompas, setelah sama sama melihat arah kompas, maka saat itu juga hasil petunjuk kompas di ikuti, lalu Ketua MUI Labura dan rombongan serta beberapa masyarakat yang hadir bekerja untuk menggeser dan merubah semua ambal ambal panjang yang ada di dalam Masjid Baiturrahman untuk arah Kiblat yang baru hasil petunjuk hanya 1 unit Kompas tadi.
Dan, lalu semua ambal di lakban agar tidak ada yang berubah lagi.
HASIL nya ?….
Bukan bergeser sedikit ke kiri atau bergeser sedikit ke kanan, akan tetapi kalau di ukur dengan meteran perubahan arah Kiblat mencapai 2,5 meter dari arah Kiblat yang lama.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, selama penyalahgunaan wewenang tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana maka hal tersebut merupakan ranah administrasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh atasan pejabat yang bersangkutan dan sanksi terhadap pejabat yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan kewenangan, sanksi tegoran atau pemberhentian!!
Atas tindakan Ketua MUI Labura itu, hingga saat berita ini di muat dan di tayangkan.
Masyarakat menunggu Surat Keputusan MUI Labura, atau Surat Ketetapan MUI Labura, atau Surat FATWA MUI LABURA tentang perubahan arah Kiblat di Masjid Baiturrahman, agar bisa di bacakan, di umumkan kepada masyarakat Dusun 3 Kampung Jawa.
Karena tidak ada juga surat yang dimaksud, maka di duga ketua MUI Labura sebagai pejabat tingkat Kabupaten tidak bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatannya, untuk itu masyarakat akan membubuhkan tanda tangan dan menyurati ketua MUI Labura untuk kembali datang ke Masjid Baiturrahman, demikian ucap saudara Nando setelah bermusyawarah dengan Jama’ah wirit Yasin.
Hendra Hermansyah