LABURA, AFJNews.Online – Ketua MAI DPC LABURA, Muhammad Daham, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan ilegal logging di Hutan Lindung Hajoran, Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ungkapnya Senin tanggal 8 Desember 2025.
Permintaan ini sejalan dengan seruan PW HIMMAH Sumut yang meminta pemerintah dan APH untuk mengusut tuntas dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara, karena dapat memperparah kondisi lingkungan dan memicu bencana alam banjir bandang dan longsor.
Ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan, emisi karbon, kerusakan keanekaragaman hayati, peningkatan suhu, erosi, dan ancaman bencana.
Muhammad Daham meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan serta oknum-oknum yang menjadi beking di belakangnya, sudah banyak korban jiwa yang telah meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
Ketua MAI PAC Aek Natas Labura, Kamidi, menambahkan bahwa jangan sampai lagi ada korban jiwa yang meninggal dunia akibat terjadinya ilegal logging. Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan yang telah menghilangkan banyak nyawa manusia. “Tindak tegas pelaku perambahan hutan yang telah menghilangkan banyak nyawa manusia,” pungkasnya.

















