banner 468x60

Kesal Dari Tahun.2019 Tersangka Dapat Remisi, Kata Penyidik Yang Baru

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, (AFJNews.online)
Fahmi Jauhari Pane sebagai pelapor merasa kesal laporan polisi pada Tahun 2019 ini, “saya DUGA sudah setting sedemikian rapi agar siterlapor sebagai si tersangka bisa dapat remisi, sehingga walaupun sudah jadi tersangka tidak pernah bisa dilakukan penahanan, atau tidak pernah merasakan pengapnya ketika berada dibalik terali besi”. Senin (18/9/2023)

Polres Labuhanbatu

Fahmi Jauhari Pane mengatakan “Memang saya tidak seberapa ngerti bagaimana cara penyidik untuk menetapkan si terlapor jadi tersangka, akan tetapi bila sang penyidik sudah mampu untuk membuat hingga menetapkan, seseorang jadi tersangka tentunya sudah punya legalitas, dasar bukti yang sangat akurat agar tidak jadi membal”.

Dari Tahun 2019 kasus penipuan dan atau penggelapan ini sudah bergulir dan tentunya tidak sedikit, jumlah Hari Bulan dan Tahun yang bisa dipergunakan oleh penyidik Inisial S Sitorus. Untuk bisa sebagai bukti bahwa hasil dari penyelidikan yang dia lakukan itu, bukan ecek-ecek dalam menetapkan si terlapor jadi tersangka. Sebut Fahmi Jauhari Pane

Pada Hari Selasa 5 September 2023 sekitar Pukul 10.15 WIB S Sitorus membenarkan laporan polisi nomor; LP/1198/XII/2019/ SPKT/RES-LB, dirinya melakukan penyelidikan penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan waktu itu. “Akan tetapi karena terjadi pindah tugas ketempat yang lain jadi beralih kepada penyidik yang baru”.

“Benar bang waktu itu memang saya yang menangani laporan tersebut, akan tetapi karena saya waktu itu pindah tugas maka tidak saya lagi menindak lanjuti nya, dan untuk lebih jelas dan akurat boleh abang telusuri ke ruangan TIPITER, dan tanyakan kepada salah seorang ibuk yang diruangan itu, dan saya iyakin pasti dikasih tau siapa sekarang penyidiknya”. Sebut S Sitorus

Kemudian awak media bergegas menuju arah ruangan TIPITER yang di sarankan S Sitorus, disituasi ruangan tidak bisa bertemu dengan penyidik yang baru Pak Simamora, karena sedang berada disalah lokasi saat melaksanakan tugas olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu pada Hari Jum’at 8 September 2023 Pak Simamora juga sedang berada di Medan.

Kemudian dini hari sekitar Pukul 10.45 WIB sambil mencari suatu berkas penyelidikan penyidikan dilakukan S Sitorus, “Pak Simamora sebagai penyidik yang baru berkata kapan ada waktu si pelapor itu bisa datang kabari saja, jika bisa lebih cepat ada waktu tentunya akan lebih baik, dan pada intinya akan saya lakukan yang terbaik sesuai tupoksi saya”. Sebut A. Simamora

Dari suatu laporan polisi nomor; LP /1198/XII/2019/ SPKT/RES-LB yang terjadi adalah dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang ada di Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan bukti pendukung berupa, (“Satu lembar poto copy kwitansi tanda terima, satu berkas bukti percakapan WhatsAAp, tiga lembar foto”) mengalami kerugian sekitar Rp. 155.Juta (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

Diketahui sekitar Pukul 15.00 WIB pada Hari Rabu 16 Oktober 2019 sedangkan tempat kejadian di ATM Bank BRI JI.Jend Sudirman Kelurahan Rantau Utara. Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB Jauh Hari Pane menuju SPKT untuk melaporkan inisial J., S.Pd., MM., PNS Umur.57 Perumahan Prabu Jl.Hikmah.

(Redaksi)