MEDAN LABUHAN, AFJNews.online – Sikap tidak terpuji diperlihatkan oleh Kepala UPT SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap.
Di tengah memanasnya isu dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap Afrizal, siswa kelas IX, sang Kepala Sekolah justru memilih “bersembunyi” dan enggan menemui awak media, yang hendak melakukan konfirmasi, Selasa (10/02/2026).
Pantauan di lokasi, ruang kerja Kepala Sekolah tampak tertutup rapat, Meskipun kendaraan dan staf berada di tempat, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai nasib siswa anak nelayan tersebut buntu.
Petugas sekolah terkesan menutupi keberadaan pimpinan sekolah tersebut dengan berbagai alasan.
Dunia pendidikan tercoreng,
Kasus ini mencuat setelah Halimatun, orang tua Afrizal, membeberkan intimidasi yang dilakukan dua oknum guru berinisial U dan S.
Keduanya mendatangi kediaman orang tua siswa di Pekan Labuhan dan diduga memaksa penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Awalnya saya menolak, tapi kedua guru itu terus memaksa, Anak saya mau ujian, kenapa justru disuruh keluar sekarang?” keluh Halimatun dengan nada getir.
Ironisnya, alasan pihak sekolah yang menyebut Afrizal sering tidak mengerjakan tugas dianggap sebagai langkah yang sangat berlebihan, mengingat status sekolah tersebut adalah sekolah negeri yang dibiayai negara.
Pernyataan Kontroversial: Guru Takut Mengajar?
Sebelumnya, dalam pertemuan singkat yang sempat terjadi, Anna Leli Harahap sempat melontarkan pernyataan yang memicu polemik.
Ia mengklaim bahwa keberadaan Afrizal membuat para guru merasa tertekan.
“Bila Afrizal tetap belajar di sini, saya khawatir guru-guru tidak mau masuk ruangan untuk mengajar. Bagaimana itu?” cetus Anna saat itu.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk kegagalan pembinaan di internal sekolah.
Seharusnya, sekolah negeri menjadi wadah untuk memperbaiki perilaku siswa, bukan justru memutus masa depan anak bangsa, terlebih Afrizal adalah anak seorang nelayan kecil yang sangat menggantungkan harapan pada pendidikan negeri yang gratis.
Pemerhati Pendidikan: “Kepsek Jangan Anti Kritik”
Menanggapi sikap bungkamnya Kepala Sekolah, pemerhati pendidikan AR Ahmad mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, sebagai pejabat publik di instansi pendidikan, Kepala Sekolah wajib transparan.
“Sikap sembunyi di dalam ruangan ini justru memperkuat dugaan adanya prosedur yang dilanggar dalam kasus Afrizal.
SMPN 39 itu milik pemerintah, bukan milik pribadi. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan dan hak siswa tidak dikembalikan, kami akan laporkan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Medan hingga ke tingkat Kementerian di Jakarta,” tegas Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pintu Ruang Kepala Sekolah SMPN 39 Medan tetap terkunci rapat dari dalam, membiarkan tanda tanya besar menggantung di balik nasib pendidikan Afrizal yang kini berada di ujung tanduk menjelang ujian akhir.”pungkasnya”

















