Lebak, AFJNews.Online
Beberapa wali murid di SDN 1 Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa. Mereka menyatakan bahwa bantuan yang seharusnya diterima anak-anak mereka tidak disalurkan, dan buku tabungannya pun tidak pernah diberikan.
Salah seorang wali murid, yang hanya ingin disebutkan dengan inisial RA, mengungkapkan bahwa selama anaknya bersekolah di SDN 1 Mekar Rahayu, ia hanya menerima bantuan sebesar Rp 170.000 sekali, meskipun menurut aplikasi Si Pintar, anaknya seharusnya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tiga kali. “Saya kaget, karena anak saya mendapatkan bantuan PIP tiga kali, tetapi saya hanya menerima sekali,” ungkap RA.
RA juga merasa khawatir bahwa anaknya bukan satu-satunya yang menjadi korban penggelapan tersebut, dan berharap agar pihak sekolah segera mengembalikan hak anak-anak mereka, termasuk buku tabungan yang seharusnya diberikan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah dan operator SDN 1 Mekar Rahayu memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan mengenai masalah ini.
Jika terbukti bersalah, Kepala Sekolah SDN 1 Mekar Rahayu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan dan kemungkinan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Penggelapan dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi mengarah pada pemecatan tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Sitinurjanah)