LABURA, AFJNews.Online – Perbuatan melawan hukum, dalam konteks hukum perdata Indonesia, merujuk pada tindakan seseorang yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Konsep ini diatur terutama dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ).
Untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, umumnya harus terpenuhi unsur unsur sebagai berikut :
– Adanya suatu perbuatan: Tindakan ini bisa berupa perbuatan positif yaitu melakukan sesuatu atau perbuatan negatif yaitu tidak melakukan sesuatu, pada hal ada kewajiban hukum untuk melakukannya.
Gugatan Supriadi Kadus VIII Kampung Durian – Desa Siamporik – Kecamatan Kualuh Selatan – Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Telah dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara – Medan, Nomor : 106/G/2024/PTUN Medan tanggal 24 Desember 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PTUN Medan memutuskan, membatalkan Keputusan Kepala Desa Siamporik nomor : 400.10.2.2/7/Pem SP/2024 tentang pemberhentian perangkat desa dilingkungan Pemerintah Desa Siamporik tanggal 27 Mei 2024 atas nama Supriadi.
Sebagai Tergugat yang kalah dipersidangan PTUN, Kepala Desa Siamporik bukan nya patuh dan melaksanakan seluruh putusan PTUN.
Kepala Desa Siamporik malah menerbitkan Surat Keputusan yang baru dengan nomor : 400.10.2/20/Pem/2025 ditetapkan tanggal 17 Maret 2025, tentang pengangkatan Supriadi sebagai perangkat desa Siamporik.
“Dari uraian diatas ada yang janggal atas perbuatan Kepala Desa Siamporik yaitu : Surat PEMBERHENTIAN tanggal 27 Mei 2024. Terbit Surat Keputusan yang baru tentang PENGANGKATAN Supriadi kembali menjadi Kadus VIII tanggal 17 Maret 2025.” Ujar RS.Hasibuan kepada awak media ini, Minggu (27/4/2025).
Lanjut RS.Hasibuan. ” dari tanggal 27 Mei 2024 sampai tanggal 17 Maret 2025 ada waktu lebih kurang 10 bulan yang diduga Kepala Desa Siamporik menghindar untuk membayar gaji Kadus Supriadi.” Tegas nya mengakhiri.
Perbuatan seseorang yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini disebabkan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak pihak terkait dalam perkara tersebut.