AFJNews.online, SUMUT – SP2HP Laporan Pasal 421 KUHP terbaru yang di terima Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang mengatakan bahwasanya Laporan tersebut sudah kembali di tangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
karena kemarin laporan tersebut sempat di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Binjai. Yanti meminta kali ini penyidik dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara serius dan benar-benar menangani laporan nya ini dengan Presisi.
Melihat dari bukti-bukti terkait laporan nya tersebut, yanti meyakini unsur-unsur pidana pasal 421 KUHP yang di kenakan kepada Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai dan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai sudah terpenuhi.
tambah yanti, ketiga terlapor ini bisa di kenakan pidana tambahan Pasal 55 ayat 1 KUHP “di pidana sebagai pelaku pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Pada Pasal ini, unsur pidana nya yang di kenakan kepada ketiga terlapor Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai dan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai,
yaitu”mereka yang melakukan”. Ketiga terlapor ini melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi dari Lembaga Negara Non Kementerian yaitu Badan Kepegawaian Negara RI dan di tambah dengan Lembaga Negara Ombudsman RI. Dan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Menurut Yanti ketiga terlapor ini secara bersamaan/ berkonspirasi dan bermufakat melawan hukum yang berlaku untuk PNS yang bercerai.
Dan ini merupakan perbuatan jahat kepada negara dan pemerintah karena melawan, tidak melaksanakan , menolak, membangkang Peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang mengatur tentang aturan PNS yang bercerai. Apalagi Walikota Binjai selaku Kepala Daerah wajib mematuhi dan melaksanakan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah. Karena di dalam Undang Undang tersebut ada sumpah/janji Kepala Daerah yaitu melaksanakan segala Undang Undang dan Peraturan nya dengan selurus-lurusnya.
Jika Kepala Daerah tersebut Tidak melaksanakan Semua Undang Undang dan Peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia di anggap melanggar Sumpah/janji nya nya sebagai Kepala Daerah dan di berhentikan sebagai Kepala Daerah (Pasal 67 huruf b).
Menurut Yanti sebenarnya pihak penyidik dan tim tidak perlu berlarut-larut dan bersusah-susah dalam menangani laporan nya karena di dalam isi rekomendasi dari BKN RI di jelaskan semua aturan hukum untuk PNS yang bercerai.
Seperti yang di katakan yanti di atas, penyidik memanggil dan memeriksa pihak BKN RI Jakarta sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi yang di jadikan yanti sebagai bukti dalam pelaporan nya. Kalau perlu memanggil dan memeriksa pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Ombudsman RI Pusat di Jakarta karena yanti juga mengadukan masalah hak nya yang di lindungi hukum ini ke Ombudsman RI Sumut dan kemudian di limpahkan ke Ombudsman RI Jakarta.
Yanti juga meminta kepada penyidik agar segera menaikan laporan nya ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga terlapor menjadi tersangka.
RH