Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Resmi Tahan 3 Pejabat KSOP Utama Belawan Dalam Kasus Korupsi PNBP

Avatar photo
38
×

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Resmi Tahan 3 Pejabat KSOP Utama Belawan Dalam Kasus Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, memaparkan penetapan status tersangka dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan. 

MEDAN, AFJNews.online  – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023–2024.

Ketiganya masing-masing berinisial WH, MLA, dan SHS. Para tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada masa berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Buka Perdana Pasar Petani Garuda : Bupati Bogor Dorong Penguatan Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP jasa pandu dan tunda kapal,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dalam penyidikan terungkap, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu menjadi kewenangan otoritas pelabuhan. Pelaksanaannya dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, yakni PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. (foto/ist)
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk perairan wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, pendataan tersebut menjadi tanggung jawab pejabat KSOP saat itu.

Baca Juga :  Lakukan Penarikan Paksa, Pemuda Pancasila Menyambangi Kantor FIF Balaraja

Akibat dugaan manipulasi dan kelalaian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Brimob, Samapta dan Polres Pelabuhan Belawan Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Sumut mengimbau pihak lain yang terkait agar bersikap kooperatif. Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600