Batanghari Jambi, AFJNews.online
Pres release di pimpin langsung oleh Kejari Batang hari M.Zubair SH,bersama Kejaksaan Batanghari Saat Melakukan Pres Release para kasi Dalam keterangannya M. Zubair menyampaikan terkait pertanyaan beberapa waktu lalu mengenai penggeledahan penyaluran pupuk bersubsidi dan koperasi usaha kecil menengah dalam dua perkara tersebut kenapa satu bulan tidak berlanjut karena proses nya masih berjalan. “Kejaksaan negeri Batanghari beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan tepat nya 21 Juli 2023 , penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan,dari hasil penyelidikan ini sebagai tindak pidana korupsi terutama penyaluran pupuk bersubsidi yaitu 15 orang sebagai saksi,” ucapnya.
Dikatakan Kejari, ada beberapa kios yang sudah dilakukan penggeledahan,” penggeledahan pupuk bersubsidi tersebut ,beberapa kios pengecer 1 pengecer kios kecamatan muara Bulian,bajubang,2 kios pengecer kecamatan pemayung,3 kios pengecer kecamatan Tembesi,6 kios pengecer kecamatan mersam,3 kios pengecer kecamatan maro sebo ulu,3 kios pengecer kecamatan maro sebo ilir,3 kios pengecer kios kecamatan batin XXIV dan hasil dari penggeledahan tersebut ada beberapa plastik box container dan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun 2020 sampai tahun 2022, ” beber Kajari.
Selain itu, kejaksaan Batanghari saat ini menangani perkara ke tingkat penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kredit Usaha Pedesaan Bank BRI Unit Pemayung kejadian pada tahun 2018 sampai 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 September 2023 kemarin,” untuk dugaan korupsi Bank Unit BRI Pemayung juga dibeberkan oleh M.Zubair pada Press rilis,” berdasarkan bukti permulaan diduga ada pencairan tiga puluh (30) kredit uang nasabah yang kepemilikan dokumen-dokumen tersebut sifatnya yang menjadi agunan sifatnya manipulatif atau diduga dipalsukan, ” imbuhnya.
Dalam perkara ini dugaan sementara ada persekongkolan antara oknum BRI dengan beberapa orang debitur yang memperoleh Kredit,” untuk dugaan sementara kerugian dari Bank Unit Pemayung Kabupaten Batang Hari sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” tutupnya.
(Dedi)