Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

Kawal Dewan Pengupahan, FSPMI Batam Minta Pemda Kepri Terapkan Indeks Alfa 0,9 ‎ ‎

Avatar photo
75
×

Kawal Dewan Pengupahan, FSPMI Batam Minta Pemda Kepri Terapkan Indeks Alfa 0,9 ‎ ‎

Sebarkan artikel ini

‎Batam, AFJNews.Online  – Ketua Koalisi Rakyat Batam sekaligus Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, melakukan pengawalan terhadap Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Pengupahan Kota, yang digelar di Gedung Graha Kepri, Kecamatan Batam Kota. Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.Kamis (18/12/2025)

‎Dalam kesempatan tersebut, Yafet Ramon menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan formula pengupahan tahun 2026 yang dinilai selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

‎Menurut Yafet, kebijakan pengupahan terbaru menunjukkan adanya keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi buruh, karena penyusunan formula upah menjadikan Putusan MK 168 sebagai rujukan utama.

‎“ Kami mengapresiasi Presiden yang telah mempertimbangkan Putusan MK 168 dalam formula pengupahan 2026. Ini merupakan langkah penting agar kebijakan upah tidak bertentangan dengan konstitusi dan benar-benar menjawab kebutuhan riil pekerja,” ujar Yafet.

‎Ia menegaskan bahwa peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menjadi sangat krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK 168 Pasal 88 dan Pasal 98. Dewan pengupahan tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif, melainkan harus menjalankan fungsi substantif dalam merumuskan kebijakan upah yang adil dan berkeadilan.

‎Selain itu, Yafet menyoroti perubahan rentang indeks alfa yang sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini disesuaikan menjadi 0,5 sampai 0,9. Penyesuaian tersebut dinilai telah sesuai dengan Putusan MK 168 Pasal 88D, dengan menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama.

‎“KHL harus menjadi roh dalam kebijakan pengupahan. Tanpa KHL, upah hanya akan menjadi angka administratif yang tidak menjawab realitas hidup buruh,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yafet menyambut positif dicantumkannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dalam formula pengupahan tahun 2026.

‎Ketentuan ini dinilai sejalan dengan Putusan MK 168 Pasal 88 ayat (2), yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap karakteristik dan kemampuan sektor industri tertentu.

‎Dalam pernyataannya, Yafet juga berpesan kepada pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau serta Gubernur Kepri, agar mengambil indeks alfa 0,9 dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

‎“Indeks alfa 0,9 penting agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga bahkan meningkat, inflasi tetap stabil, serta pekerja memiliki daya beli yang memadai. Ini juga menjadi perlindungan penting bagi buruh di sektor-sektor industri tertentu melalui upah sektoral,” jelasnya.

‎Kebijakan pengupahan tahun 2026 dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat keadilan hubungan industrial di Kepulauan Riau. Pengawalan yang dilakukan terhadap Dewan Pengupahan menjadi bagian dari upaya memastikan proses penetapan upah berjalan sesuai amanat konstitusi, mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, serta tetap menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian daerah.

banner 468x60
Baca Juga :  Polsek Balaraja Polresta Tangerang Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 Tingkat Kecamatan Balaraja Tahun 2025 51
Example 120x600