banner 468x60

Karena Limbah, KPK.LH Aksi Demo di DLH dan DPRD

Avatar photo
banner 468x60

(Labura) – Jum’at (1/9/203). Karena limbah dari usaha bengkel bermerek champion motor akhirnya Kelompok Pemerhati dan Kajian Lingkungan Hidup (KPK-LH), akan melakukan aksi demo secara damai didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.

Ishak sekretaris umum Badan Pimpinan Pusat Bintang Hijau Nusantara (BPP-BHN) menuturkan, “Aksi demo secara damai sudah kami susun dan akan terlaksana pada Hari Rabu 6 September 2023, bahkan sudah kami ajukan secara tertulis melalui nomor; 018/KPK.LH /AURD/Pol/VII/2023 dengan tujuan kami bersama masyarakat lainnya ingin panjang umur dan ingin selalu hidup sehat”.

Aksi demo yang akan kami lakukan itu dikarenakan terjadinya dugaan pencemaran lingkungan hidup dengan cara bersahaja membuang oli bekas ke parit, sedangkan oli bekas itu merupakan bagian dari Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang mengandung bahan kimia aditif, hidro karbon, asam korosif, logam berat yang mengandung karsinogenik.

Mengenai limbah B3 akan berefek buruk pada kesehatan tubuh bahkan dapat menimbulkan kerusakan pada susunan syaraf, sistim pencernaan, kardiovaskuler, ginjal dan pernafasan, penyakit kulit, bahkan ironisnya lagi dapat mengakibatkan pada hembusan nafas terakhir atau pada kematian.

Pasal 28H ayat (1) UU Dasar 1945 juga sudah dengan sangat jelas menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Untuk itu akan lebih segera ditutup bengkel champion motor itu, sebut Ishak.

Dikutip dari sebahagian edisi 28/8/2023 yang lalu dengan judul (“Champion Motor melakukan pencemaran B3 inisial CT Kadis LH belum berikan tanggapan”). Pada edisi tersebut diketahui usaha bengkel bermerek, Champion Motor berada di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1B Desa Simpang Marbau Kecamatan NA.IX-X diduga kuat membuang limbah B3.

Sehingga sangat bertentangan dengan isi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “bahwa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Pada hari Selasa 15 Agustus 2023 melalui Badan Pimpinan Pusat Bintang Hijau Nusantara (BPP-BHN), sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (LH) Labura dengan melalui nomor; 038/ BPP.BHN/LU/P/XVIlI/2023. “Akan tetapi pada 28 Agustus 2023 awak media, menjalin konfirmasi kepada inisial CT Kadis LH tidak dapat memberikan tanggapannya”.

Masih dibagian edisi 28/8/2023 yang lalu, Ishak sekretaris umum (BPP-BHN) sangat menyayangkan ketidak mampuan CT Kadis LH, untuk memberikan tanggapan atau layanan informasinya. Patut saya duga CT Kadis LH Labura punya berbagai penyakit seperti, “Radang paru (rajin datang tapi pulang buru-buru), dan penyakit Ginjal (gaji ingin naik tapi kerja lamban)”.

Kemudian penyakit asam urat (Asal sampai kantor terus uring-uringan atau tidur), dan lagi seperti penyakit Jantung (Jarang masuk kantor tapi terus ngarep gaji). “Soalnya kalau beliau dalam posisi sehat jasmani dan rohani, tentunya akan dapat beliau diberikan tanggapannya”. Mau kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu kalau bukan pada beliau yang terhormat itu.

Sebagai Kadis LH punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan dapat menggandeng aparat penegak hukum lainnya, untuk dapat melakukan penyidikan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, dari unsur limbah oli bekas yang diduga benar dilakukan champion motor. Sebut Ishak kepada awak media waktu itu.

(Redaksi)