Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran

Avatar photo
13
×

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Kapolres Pelabuhan Belawan memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H yang digelar di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat sore, 20 Maret 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026 guna memastikan perayaan malam takbiran dan pelaksanaan Sholat Id berjalan aman dan kondusif.

Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., menegaskan bahwa apel pergeseran pasukan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan malam takbiran dan Sholat Id.

“Kegiatan apel pergeseran pasukan ini merupakan bagian dari pengamanan Ops Ketupat Toba 2026, dengan tetap melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam pengamanan malam takbir dan Sholat Ied,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Personil Polsek Balaraja Giat Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Wilayah Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Kapolres juga menekankan bahwa apel tersebut menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri dan seluruh stakeholder terkait dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri.

“Kegiatan apel ini juga sebagai wujud nyata sinergitas Polri dengan stakeholder terkait, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan malam takbiran Idul Fitri 1447 H Tahun 2026,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, di penghujung bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat, baik kegiatan keagamaan maupun aktivitas ekonomi, sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan seluruh personel untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, di penghujung Ramadhan terdapat peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik kegiatan agama seperti takbiran dan pembagian zakat, maupun kegiatan perekonomian seperti meningkatnya aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan, mal, dan lainnya,” jelas AKBP Rosef Efendi.

Baca Juga :  H. Irfan Hamidi, Tokoh Masyarakat Medan Utara yang Terus Suarakan Aspirasi Warga Belawan Terkait Tawuran.

Kapolres pun mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, karena pengamanan malam takbiran merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan tulus ikhlas, penuh tanggung jawab, dan tanamkan dalam diri bahwa pengamanan malam takbiran adalah sebuah kehormatan, sekaligus ladang amal ibadah bagi kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, usai pelaksanaan apel, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH., menerangkan bahwa dalam rangka pengamanan malam takbiran dan Sholat Id Hari Raya Idul Fitri, Polres Pelabuhan Belawan menurunkan 2/3 kekuatan personel atau sekitar 300 personel.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Judi Togel di Komplek Uka Martubung

“Untuk pengamanan malam takbiran dan Sholat Id, Polres Pelabuhan Belawan menurunkan 2/3 kekuatan, yaitu sekitar 300 personel yang akan ditempatkan di titik-titik pengamanan sesuai ploting tugas,” kata Kompol Jan Piter Napitupulu.

Polres Pelabuhan Belawan berharap seluruh rangkaian perayaan malam takbiran dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selain itu, diharapkan sinergi antara aparat keamanan, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama momentum Hari Raya Idul Fitri 2026.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…