banner 468x60

Kadis Perhubungan Tidak Mampu Mengatasi Persolan PLN, Soalnya Bertahun-tahun Padam

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online
Inisial S.A Harahap (Kadis) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kuat dugaan kadis tidak mampu mengatasi persolan bola lampu penerangan listrik negara (PLN), soalnya sudah bertahun-tahun PLN ini dalam kondisi padam/mati tidak kunjung dapat diperbaiki. Minggu (24/9/2023)

Posisi bola lampu yang padam/ mati berada di simpang 4 Padang Pasir Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, kemudian pemilik usaha raja’ pas simpang 4 merasa enggan untuk mengadakan bola lampu, itu tanah sudah saya kasih disaat mendirikan tiang PLN ehh sekarang ini malah bolanya lagi. Sebutnya

S.A Harahap Kadis Perhubungan sedikitpun tidak ada merasa sungkan untuk bisa menerima bentuk partisipasi, dari pemilik usaha raja pas untuk pengadaan bola lampu dan kalau mengenai pemasangan biarlah dari kita, ini lampu sorot pengadaannya tidak ada kerena lampunya terlalu mahal. Ujarnya

Penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) kemudian penerangan taman kota (PTB), merupakan bagian dari perlengkapan jalan umum, yang sangat berguna untuk menopang keamanan, keselamatan, ketertiban serta dapat untuk menambah keindahan taman kota dan atau sekitarnya.

Ketidak mampuan S.A Harahap sebagai Kadis Perhubungan untuk menyikapi persoalan bola lampu, yang hingga bertahun-tahun jadi padam/mati disekitar kelurahan urungkompas. Pengguna jalan yang tidak ingin namanya ditulis menuturkan, “sepertinya kadis perhubungan kita ini sebatas bisa terima gaji tanpa harus bekerja”.

Dan kalau sudah tak sanggup lagi pemkab labuhanbatu menyalakan bola lampu PLN itu, ada baiknya segera dicabut saja tiang PLN tersebut. Agar tidak seberapa ketauan kali terlihat parah bocornya keuangan pemkab labuhanbatu dari, pendapatan objek dan subjek pajak penerangan jalan di Pasal 2 Perda No.4 Tahun 2011.

Kelihatannya kadis kita ini terlalu merasa paling suci atau merasa tidak punya salah, apa bila benar ada menggunakan anggaran penerangan lampu jalan, tetapi malah tidak bisa menggunakannya secara tepat sasaran. Semoga pada BAB I Pasal 1 ayat 29.,30 nantinya ada yang mau melanjutkan nya, sebut nara sumber.

(Redaksi)