Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Jonni Silitonga Surati Kapolres Labuhanbatu, Desak Empat Kasus Dugaan Curas Dilimpahkan ke Polda Sumut

Avatar photo
63
×

Jonni Silitonga Surati Kapolres Labuhanbatu, Desak Empat Kasus Dugaan Curas Dilimpahkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, AFJNews.Online – Mandeknya penanganan empat laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV R1) Kebun Rantauprapat (1KRP)

Konsultan Hukum PTPN IV Regional I, Jonni Silitonga, S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Labuhanbatu dengan Nomor 123/KHJS-JS/Eks/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, meminta agar seluruh penanganan perkara segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Jonni, langkah tersebut diambil karena Polres Labuhanbatu dinilai tidak profesional serta tidak memiliki kemampuan untuk menuntaskan proses hukum terhadap 4 (empat) laporan Polisi yang telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.

Perkara ini sudah berlarut-larut. Ada laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum juga memberikan kepastian hukum. Bahkan, dugaan perbuatan serupa menurut kami masih terus berulang, dilakukan terlapor bersama dengan kelompoknya “ujar Jonni kepada Media ini Senin (29/6).

Adapun empat laporan polisi yang dimaksud meliputi:

LP Nomor STTLP/523/V/2025, tertanggal 2 Mei 2025, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Satpam Kebun Rantauprapat, Rody Giedwal.

Baca Juga :  Dua Pria Diamankan Polisi di Labuhanbatu Utara, Diduga Edarkan Sabu

LP Nomor STTLP/740/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana serupa terhadap korban yang sama.

LP Nomor STTLP/559/IV/2026, tertanggal 14 April 2026, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan.

LP Nomor STTLP/B/770/V/2026, tertanggal 26 Mei 2026, terkait dugaan penganiayaan terhadap Adi Sumanto.

Terlapor dari ke 4 Laporan Polisi tersebut adalah Ali Munthe Alias Ali Gondrong (AM alias AG) penduduk Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,” Jelas Jonni.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara yang telah mencapai lebih dari 1 (satu) Tahun, menimbulkan keresahan di lingkungan perusahaan.

“Sampai hari ini tim pengamanan yang terdiri dari Satpam dan personel BKO TNI/Polri masih mampu menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum atau tindakan main hakim sendiri karena mereka masih menghormati proses hukum dan keberadaan Polres Labuhanbatu sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Jonni juga mengungkapkan bahwa manajemen bersama tim kuasa hukum masih berupaya meredam desakan internal agar tidak melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Labuhanbatu.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku kecewa atas belum tuntasnya proses hukum.

Baca Juga :  PT Prima Indonesia Logistik Gelar Safety Induction dan Fire Drill sebagai Penguatan Budaya K3

“Lamanya penyelesaian perkara memunculkan pertanyaan serius di kalangan pekerja.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa terduga pelaku sampai sekarang belum tersentuh hukum? Apa penyebabnya? Apakah ada oknum yang membekingi? Ataukah harus menunggu jatuh korban jiwa terlebih dahulu baru aparat bertindak?” ujarnya.

Donal juga membenarkan bahwa rencana aksi massa ke Polres Labuhanbatu sempat mengemuka, namun hingga kini masih ditahan oleh pihak manajemen dan konsultan hukum perusahaan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan aksi unjuk rasa ke Polres Labuhanbatu yang saat ini tertunda bukan berarti batal dilakukan, aksi akan kami lakukan kalau Polres Labuhanbatu, tidak juga bergeming”Ujar Ketua SPBun ini.

Donal menambahkan” Kami meminta Polres Labuhanbatu bisa bertindak adil, jangan kalau terlapornya pihak PTPN IV R1 Kebun Rantauprapat, Polres Labuhanbatu sangat cepat meresponnya, sementara bila Pihak PTPN IV R1 Kebun Rantauprapat yang menjadi korban responnya sangat lamban, inikan tidak adil namanya” Tambah Donal Sipahutar.

Baca Juga :  School, Wabup Intan : Makin Memperkuat Ekosistem Pendidikan

Terpisah, Kismoyogi menejer kebun Rantauprapat melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, mengatakan bahwa hingga kini pihak yang dilaporkan belum diamankan.

Menurut Tobing, informasi terakhir yang diterima perusahaan menyebutkan bahwa pada 26 Juni 2026 Polres Labuhanbatu baru menerbitkan Undangan Klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.

Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena, menurut perusahaan, alat bukti yang dimiliki dianggap telah memadai.

“Menurut pandangan kami, apabila alat bukti telah cukup, seharusnya penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar undangan klarifikasi,” katanya

Kasus yang telah bergulir lebih dari setahun ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, perusahaan, pekerja, dan korban mengaku menunggu kepastian hukum. Di sisi lain, Polres Labuhanbatu dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu maupun pihak penyidik belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan pelimpahan perkara ke Polda Sumatera Utara maupun terhadap berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja.

banner 468x60
Example 120x600