LABURA, AFJNews.online – Praktek dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara di laporkan masih terus berlangsung.
Ironisnya, para pegawai yang hanya berpenghasilan bulanan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ini dipaksa menyetor sejumlah uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dirasakan pegawai PPPK tidak masuk akal demi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
LApar, BUas, RAkus dan Ekstrem : Gaji Sejuta, Setoran Lima Juta.
Menurut sumber internal pegawai PPPK paruh waktu RSUD Labura, tuntutan setoran awalnya mencapai Rp 7.000.000,00 kini telah ‘didiskon’ menjadi Rp 5.000.000,00. Penurunan ini disinyalir bukan karena belas kasihan, melainkan sebagai upaya agar praktek pungli tersebut tetap bisa berjalan tanpa menimbulkan gejolak besar.
“Kami tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Gaji kami sebulan cuma cukup untuk hidup pas pasan, tapi hingga kini kami terus dipaksa membayar “Uang SK” sebesar lima kali lipat dari gaji kami. Pada hal secara langsung dan pakai surat, kami sudah usul agar uang SK Rp 1.000.000,00, namun tidak di indahkan oleh pimpinan RSUD Labura. Mungkin kalau tidak bayar Rp 5.000.000,00, SK kami terancam ditahan atau diperlambat.” Ujar salah seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan represi, kepada awak media ini kamis ( 30/10/2025).
Para pegawai PPPK paruh waktu menyebut pungutan ini sebagai ‘Uang SK’ atau ‘Uang Pelicin’ kelulusan pegawai PPPK yang diduga digunakan oleh oknum oknum di Internal RSUD Labura atau lingkungan Pemerintah Daerah.
Beban Berat Pegawai PPPK Paruh Waktu:
Dampak dari pemerasan ini sangat memukul kondisi finansial dan mental para tenaga kesehatan RSUD Labura yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Mereka adalah pegawai paruh waktu yang status dan jaminan kesejahteraannya jauh dibawah PPPK penuh atau PNS/ASN, namun justru menjadi target pungutan ilegal dari oknum pimpinan yang Lapar, Buas dan Rakus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar : Siapa yang bertanggung jawab atas praktek ‘Rakus’ ini? Dan mengapa jeritan para pegawai bergaji minim ini tidak kunjung di dengar oleh pihak berwenang di Kabupaten Labuhanbatu Utara?
Kedzaliman pimpinan di RSUD Labura di tuangkan Kiki Yupika dalam akun Facebook nya, yang merupakan jeritan hati para pegawai bergaji Rp 1.000.000,00 yang berjumlah 196 orang.
“Bismillahirrahmanirrahim allahumma Yassir wala tu ‘assir (ya Allah permudahkan lah jangan engkau persulit).
Ya Allah jika kau pilih diantara teman2 ku, untuk mengungkap kedzaliman kepemimpinan RSUD Labura kami ini, maka izinkan aku mengungkapkan kebenaran ini dan berikan aku kekuatan atas kuasamu ya rab, sesungguhnya kami menginginkan rante setan ini terputus, agar kami tidak merasakan kedzaliman2 dikemudian hari. Demi Allah mereka dzolim sekali sama kami, kami hanya bergaji 1 juta dimintain 5 juta. Pengabdian kami belasan tahun tidak ada artinya dan kami diharuskan membayar terkait kelulusan paruh waktu P3K sebesar 5 juta. Sudah banyak usaha dan upaya menjumpai pejabat RSUD namun kami tidak mendapatkan hasil yang kami inginkan. Tapi kami malah diancam dan dapat tekanan. Mohon kiranya pejabat RSUD Labura ataupun oknum2 yang turut membantu melancarkan proses pungli ini ditindaklanjuti.” 🙏🙏🙏
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum:
Kami mendesak agar praktek Pemerasan Rp 5 juta terhadap pegawai yang berpenghasilan rendah ini dihentikan segera. Kami menuntut :
1. DPRD Labura untuk memanggil pihak RSUD Labura dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memberikan perlindungan kepada para pegawai yang menjadi korban pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan RSUD Labura.
2. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera bertindak tegas dan mengusut dugaan pungli dan pemerasan yang merupakan tindak pidana korupsi.
Kami berharap rilis ini dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN – RB, untuk memastikan tidak ada praktek pungutan liar dalam proses pengangkatan pegawai PPPK dan ASN di daerah.
Stop Pemerasan….!!
Selamatkan Kesejahteraan Seluruh Pegawai PPPK Labura.

















