Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Jambret Kalung IRT, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Avatar photo
21
×

Jambret Kalung IRT, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Seorang pria berinisial AH (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Musababnya, AH diduga melakukan tindak pidana penjambret kalung milik seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur,” kata Johan, Jumat (29/82/205).

Baca Juga :  Pastikan Aman dan Kondusif, Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan.

Saat berjalan kaki menuju rumah, tiba-tiba korban dipepet tersangka AH yang beraksi menggunakan sepeda motor. Sejurus kemudian, tersangka AH menjambret kalung emas yang dipakai korban. Aksi itu nyaris membuat korban tersungkur.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban,” terang Johan.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Pandeglang Belum Bisa Cairkan Honor Sertifikasi, Terkendala SK Bupati

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Polisi mendapatkan petunjuk karena ternyata peristiwa itu terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Dari bukti petunjuk itu serta berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Ketua Ranting Belawan Bahari Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kantor PBB

“Kami kemudian menangkap tersangka AH di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa,” ucap Johan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AH merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2014. Kini tersangka AH menjalankan pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Tersangka AH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600