Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Polemik pertambangan ilegal atau Galian C di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Disaat bencana alam terjadi di beberapa daerah, Aktivitas Galian C di Labura semakin mengkhawatirkan dan mulai memanas, bukan hanya karena masifnya kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan di beberapa lokasi, tetapi juga lantaran kuatnya dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat dan juga pejabat daerah. Maraknya operasi tambang liar ini dinilai sebagai cermin nyata dari mandulnya penegakan hukum di kabupaten tersebut.
Aktivitas pengerukan material yang diduga kuat tanpa izin, banyak terjadi di beberapa kawasan, seperti di kawasan kecamatan Aek Natas, di mulai dari Desa Terang Bulan, Kelurahan Bandar Durian sampai ke Desa Simonis. Mulai dari batu pitrun sampai ke batu padas. Kecamatan NA IX-X, mulai dari Desa Pematang dan Desa Silumajang, batu Sirtu darat dan Sirtu Sungai, kegiatan tambang ilegal di dua kecamatan tersebut sudah menjadi rahasia umum.
Namun, meskipun laporan dan protes publik terus berdatangan dan silih berganti, sampai saat ini para pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi seolah kebal hukum.
Kondisi ini jelas memunculkan dugaan serius dikalangan masyarakat dan aktivis. Sumber sumber dilapangan menyebutkan, kelengahan pejabat berwenang dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Labura disinyalir tidak lepas dari praktek setoran bulanan yang diberikan oleh para pemilik usaha tambang ilegal.
Dugaan penerimaan suap atau upeti ini dituding sebagai faktor utama membuat mata penegak hukum terpejam, membiarkan pelanggaran Undang Undang Minerba dan lingkungan terjadi secara berkelanjutan.
Adapun dampak dari pembiaran ini sangat fatal, selain kerugian Negara dari sektor pajak dan retribusi daerah yang bocor, warga Labura kini menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang dipicu oleh rusaknya daerah aliran sungai dan deforestasi akibat pengerukan.
Mendesak situasi ini, berbagai pihak menuntut Polda Sumatera Utara dan Instansi pengawas pusat untuk segera turun tangan. Diperlukan penindakan tegas, audit dan investigasi total yang bersih dari konflik kepentingan untuk segera membongkar tuntas dugaan jaringan korupsi dan perlindungan yang membuat para mafia Galian C di Kabupaten Labuhanbatu Utara tak tersentuh hukum.

















