LABURA, AFJNews.Online – Kawasan hutan register Hajoran di Desa Hatapang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara – Sumatera Utara, selama lebih kurang 6 bulan ini secara rutin menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas ilegal, kali ini tampak “Aman” dari jajaran Tim Penegakan Hukum ( Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ( LHK Sumut ). Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa alasan Pembukaan Akses Jalan atas permintaan masyarakat menjadi Tameng, sehingga sekitar 5 kilometer akses jalan di area hutan Hajoran ini luput dari pemeriksaan tim Gakkum LHK Sumut.
Biasanya, Tim Gakkum LHK Sumut dikenal agresif dalam menindak lanjuti laporan atau indikasi perambahan dan aktivitas ilegal di Kawasan hutan lindung. Namun, laporan yang diterima awak media ini menyebutkan adanya indikasi kelonggaran pengawasan di area hutan Hajoran baru baru ini, Rabu dan Kamis ( 4/6/2025 – 5/6/2025 ).
Sumber dilapangan mengungkapkan bahwa pembukaan jalan baru didalam hutan register adalah atas permintaan masyarakat, yang di klaim untuk mempermudah akses warga setempat, justru disinyalir menjadi Celah.
“Hari Rabu ( 4/6/2025 ) sekira pukul 15.00 wib, Tim Gakkum LHK Sumut kabarnya sempat berada disekitar lokasi, kemudian datang lagi hari Kamis ( 5/6/2025 ) sekira pukul 15.wib ke lokasi pembukaan jalan baru didalam hutan register Hajoran. Namun diduga sepertinya tidak melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan mendalam di area yang dibuka jalannya,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut kepada awak media ini, kamis ( 12/6/2025 ).
Lanjutnya. “Alasannya selalu sama, alasan klasik, ini untuk kepentingan masyarakat . Tapi, kita semua tahu, pembukaan akses seringkali jadi pintu masuk untuk aktivitas lain yang merugikan hutan.” Ujarnya.
Jika ada kebutuhan mendesak untuk membuka akses jalan di area hutan register, misalnya : untuk kepentingan masyarakat , atau pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau untuk pemanfaatan hasil hutan, maka harus menempuh prosedur perizinan yang sangat ketat melalui instansi Pemerintah yang berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) atau Dinas Kehutanan Daerah. Proses ini akan melibatkan berbagai studi kelayakan, Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ), dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Melakukan aktivitas di hutan register tanpa izin adalah tindakan dan perbuatan yang sangat beresiko dan merugikan, baik bagi pelaku maupun bagi kelestarian lingkungan dan Negara.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan Tim Gakkum LHK Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Namun, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan aktivis lingkungan dan Lembaga masyarakat pemerhati hutan.
Jika benar alasan pembukaan akses masyarakat dapat digunakan untuk menghindari pemeriksaan, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi membuka ruang lebih lebar bagi pengrusakan hutan dengan dalih yang sama di masa mendatang.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Gakkum LHK Sumut untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembukaan akses di kawasan hutan, meskipun dengan dalih kepentingan masyarakat.
Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa niat baik tidak disalahgunakan untuk kepentingan merusak lingkungan oleh mafia mafia kayu di Kabupaten Labuhanbatu Utara.