LABURA, AFJNews.online – Isu liar yang kembali beredar di masyarakat mengenai Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang konon ‘Bebas’ untuk jual beli narkoba saat ini hasil investigasi pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dinyatakan adalah Hoaks dan merupakan isu lama yang sengaja dihembuskan kembali oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab .
Isu yang menyesatkan ini mencuat kembali di media, menciptakan keresahan ditengah upaya aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Mantan Kepala Dusun Angkat Bicara:
Mananggapi isu tersebut, bapak Pribudiman yang merupakan mantan kepala dusun IX Bangun Sari II, Desa Pulo Jantan, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa klaim tersebut sudah tidak benar pada saat ini.
Isu Desa Pulo Jantan bebas jual beli narkoba oleh beberapa orang sebagai pengedar itu Hoaks yang sudah ada sejak lama, dan saat ini karena sudah tidak ada, maka setiap muncul isu, kami selalu menepisnya.” Ujar Pribudiman saat ditemui di rumah kediamannya kepada awak media ini, Rabu (15/10/2025 ).
“Kami, para mantan perangkat desa, tahu betul bagaimana aparat penegak hukum, khususnya Polsek NA IX-X dan Polres Labuhan Batu, tak henti gencar melakukan penangkapan dan penggerebekan disini. Tidak ada toleransi bagi kami untuk praktek haram seperti itu.” Ujar Mantan Kepala Dusun.
Pribudiman, menambahkan bahwa klaim didusun kami ini, Pulo Jantan umumnya bebas jual beli narkoba sangat mencederai nama baik Desa Pulo Jantan dan masyarakat yang mayoritas menolak keras peredaran barang terlarang tersebut. Ia menduga isu lama kembali muncul untuk kepentingan tertentu saja atau hanya sekedar upaya provokasi.
“Saya hampir setiap hari keliling untuk mengutip uang kebersihan pemakaman, saya tahu dua orang yang dulu menjual narkoba disini kini sudah jarang sekali kelihatan. Ada yang sudah nikah di Riau dan ada yang sudah merantau berladang menanam semangka.” Tutupnya.
Fakta Upaya Pemberantasan Narkotika di Pulo Jantan:
Kepolisian Resor Labuhan Batu dan Jajaran Polsek NA IX-X berulang kali telah membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Desa Pulo Jantan dan sekitarnya. Sejumlah kasus penangkapan bandar maupun pengguna narkoba jenis sabu sabu telah terungkap dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa aparat bekerja keras dan tidak membiarkan wilayah tersebut menjadi sarang narkoba.
Pemerintah Desa Pulo Jantan saat ini juga aktif berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menggalakkan sosialisasi bahaya narkoba dan membangun kesadaran kolektif ditengah masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika.
Imbauan Kepada Masyarakat:
Masyarakat Desa Pulo Jantan dan sekitarnya dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif dan meresahkan seperti klaim lama “bebas jual beli narkoba”ini. Penyebaran Hoaks melalui media tanpa ada turun kelapangan wawancara dapat menimbulkan sanksi hukum.
Kepala Dusun IX Bangun Sari II, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu, mengabaikan Hoaks lama ini, dan mari terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mewujudkan Desa Pulo Jantan yang bersih dari narkotika.

















