AFJNews.online I Labuhan Batu Utara – Suatu sistim transparansi atau keterbukaan informasi harusnya dapat jadi landasan utama, agar tidak menimbulkan praduga buruk terhadap, pengurus atau sebagai pengemban amanah kerakyatan. Sabtu (26/8/2023)
Pemerintah Desa Perkebunan Aek Pamienke Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengundang masyarakat membahas Hanpang.
Undangan Musdes tercatat melalui nomor; 005/07/Sckret-BPD/2023 pada Tanggal 21 Agustus 2023, kehadiran masyarakat diminta untuk datang, sekitar Pukul; 15.00 WIB pada Hari Rabu 23 Agustus 2023 sampai dengan selesai.
Pokok bahasan musdes saat itu mengenai ketahanan pangan (hanpang) tahun anggaran T.A 2019/2020, yang masih simpang siur siapa saja waktu itu identitas atau nama lengkap penerima bantuan hanpang.
Masih sebatas identitas penerima bantuan hanpang sudah tidak sanggup dijelaskan secara detail, apa lagi jika sampai dipertanyakan masyarakat, sudah sampai dimana sebenarnya manfaat bantuan hanpang itu bagi penerima.
Dari perkembangan informasi ada dugaan anggaran Hanpang 2019-2020 digelapkan diselewengkan berkisar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), “Untuk penerima Rp; 10.Juta per,orang, yang dibahas dikantor desa Rp; 160.Juta Rupiah”.
Kuat dugaan telah raib anggaran Hanpang sekitar Rp; 20.Juta untuk dua nama penerima, menimpali kemelut direlung hati masyarakat Desa Perkebunan Aek Pamienke. Pada Hari Rabu 23 Agustus 2023 awak media mengkonfirmasi inisial.
SH Sipahutar, M.S.I Ketua sebagai BPD akan tetapi sampai saat ini belum ada sedikitpun kabar yang dapat diterima dari beliau yang terhormat itu, dari unsur enggan untuk memberikan tanggapan patut disinyalir ada yang akan ditutupi oleh ketua BPD.
Pola pikir bertahan untuk enggan berikan tanggapan saat di konfirmasi dikhawatirkan merusak peraturan yang ada di Permendagri No.110 Tahun 2016, tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diberbagai amanat atau manfaat yang ada pada fungsinya.
Dengan tertutup informasi apakah dapat mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa, dan apakah akan dapat membina suatu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kemudian apakah akan dapat menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana, karena dari unsur ketertutupan BPD dapat jadi peluang masuknya, pengeruk anggaran dana desa diberbagai bidang.
(Redaksi)