Labuhanbatu, Afjnews.online – Sehubungan dengan pemberitaan di media online Afjnews.online yang terbit pada 14 April 2026. Redaksi pada Selasa 5 Mei 2026 menerima surat perihal Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Law Office Sudarsono,.S.H.M.Kn & Partner yang beralamat kantor di jalan Cenderawasih Lingkungan II A Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara.
Surat berkop Law Office Sudarsono,.S.H.M.Kn & Partner, tanpa nomor surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online Afjnews.online, beralamat di jalan Siringo-Ringo ujung Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut yang dikirimkan melalui Pos oleh kantor Hukum Sudarsono,.S.H.M.Kn & Partner, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebanyak 9 point secara utuh,h terkait pemberitaan pada Afjnews.online 14 April 2026 dengan judul:
“Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu”
Berdasarkan penyampaian surat dari Law Office Sudarsono,.S.H.M.Kn & Partner. Redaksi Afjnews.online memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi yang tertuang dalam surat tersebut sebagai berikut:
Kepada Yth
Sdr. Pimpinan Redaksi Afjnews.online
Jalan Siringo-Ringo ujung Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Di
Tempat.
Rantauprapat.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Hukum pemberi kuasa dalam hal ini kami selaku kuasa hukum dari bapak Dedi Iskandar berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2026 dengan ini mengajukan hak jawab dan koreksi terhadap terbitnya berita online pada hari Selasa 14 April 2026 dengan judul “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu”, dengan ini kami menyampaikan hal-hal keberatan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa 14 April 2026 media online yakni Afjnews.online telah menyajikan berita yang berjudul “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu” sebagaimana yang dimuat didalam media; Link rilis berita Afjnews.online (https://afjnews.online/diduga-lakukan-praktek-pelangsiran-bbm-solar-subsidi-mobil-jeep-rocky-terpantau-keluar-masuk-spbu-aek-kota-batu/).
2. Bahwa berita yang dimuat oleh media online Afinews.online sebagaimana diuraikan diatas bersumber dari video yang terdapat di media social platform Tiktok dengan Link postingan tiktok oleh media realita Online (https://vt.tiktok.com/ZS96TmkLL/) yang berjudul “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu.
3. Bahwa yang menjadi fokus pemberitaan tersebut adalah adanya “dugaan praktek pelangsiran BBM Solar Subsidi di SPBU Aek Kota Batu dengan mengunakan Mobil Jeep Rocky dengan nomor Polisi BK 1793 VJ terlihat keluar masuk area SPBU secara terus menerus” sebagaimana yang dimuat di media Afjnews.online tanpa ada konfirmasi dari pemilik SPBU 14.214.230 Aek Kota Baru.
4. Bahwa berdasarkan pemberitaan diatas Klient kami sangat keberatan dan tidak terima serta tercemarkan nama baiknya selaku pemilik usaha karena berita tersebut seolah olah klien kami melakukan Praktek penjualan BBM Solar Subsidi ke Mobil Jeep Rocky dengan nomor Polisi BK 1793 VJ yang sudah dimodifikasi secara terus menerus”
5. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki oleh klien kami, mobil Jeep Rocky terpantau masuk ke area SPBU sebanyak 2 (dua) kali dimana 1 (satu) kali benar mobil Jeep Rocky masuk ke SPBU Aek Kota Batu untuk mengisi BBM jenis Solar dan ketika mobil Jeep Rocky masuk yang ke 2 (dua) kali dihari yang sama maka pihak karyawan SPBU menolak untuk mengisi yang kedua kali dan Mobil Jeep Rocky tersebut tidak ada dimodifikasi”
6. Bahwa dengan adanya pemberitaan melalui media Afjnews.online tersebut maka kami selaku kuasa hukum bapak Dedi Iskandar memprotes keras terkait pemberitaan tersebut karena hal tersebut telah melanggar:
1) Pasal 1 ayat 11 Jo Pasal 1 ayat 12 Undangan-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2) Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3). Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 Nomor: PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi Wartawan pada pasal 6.
4) Pasal 27 (A) Undangan-undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik;
5) Pasal 433 dan Pasal 435 Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang kita undang-undang hukum pidana.
7. Bahwa objek pemberitaan yang diterbitkan oleh media Afjnews.online yang terbit hari Selasa tanggal 14 April 2026 yang judulnya “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu” tidak menjunjung tinggi kaidah-kaidah Pers sesuai dengan undang-undang Pers dan undang-undang informasi transaksi elektronik oleh sebab itu kami minta agar saudara Segera menerbitkan Hak Jawab atau bantahan atas berita yang dimaksud dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini saudara terima.
8. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari bapak Dedi Iskandar meminta kepada dewan pers agar memperifikasi akan keabsahan dari Media Afjnews.online tersebut.
9. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari bapak Dedi Iskandar meminta kepada Media Realita Online UNTUK MEMINTA MAAF kepada klien kami yakni bapak Dedi Iskandar melalui 3 media yang terdapat di wilayah Sumatera Utara yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers atas terbitnya pemberitaan di Media Online (https://afjnews.online/diduga-lakukan-praktek-pelangsiran-bbm-solar-subsidi-mobil-jeep-rocky-terpantau-keluar-masuk-spbu-aek-kota-batu/
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaannya bapak Pimpinan Redaksi Media Afjnews.online kami ucapkan terimakasih.
Aek Kanopan, 02 Mei 2026
Hormat kami
Kuasanya
Sudarsono,.SH,MKM
Advokat
Jadi Eka Putra,.SH
Advokat
Tembusan:
1. Dewan Pers
2. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
3. Klient
4. Pertinggal
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Terkait dengan surat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Law Office Sudarsono,.S.H.M.Kn & Partner. Berita dengan judul “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu” Redaksi sudah melakukan penayangan berita pada Kamis 7 Mei 2026.
Demikian disampaikan dan terimakasih.

















