Labuhanbatu, AFJNews.online – Generasi Anti Narkotika Nasional menerima informasi dari salah satu awak media bahwa Bodong dan AL diduga terlibat edarkan Narkotika jenis Shabu di desa Lingga Tiga ll wilayah hukum Polsek Bilah Hulu, Senin (23/02/2026).
Informasi diterima bahwa Bodong dan AL sebagai pengendali Narkotika jenis Shabu di ruko desa Lingga Tiga ll, jaringannya sangat terongonisir dilapangan.
Lanjut, diduga mereka apakah ada setoran…?? Itu pertanyaan publik…!!
Jika itu terjadi, publik tidak ada lagi kepercayaan hukum di badan hukum Polri di Polsek Bilah Hulu.
Jadi, kepada Polsek Bilah Hulu agar segera tindak tegas Bodong dan AL diduga edarkan Narkotika jenis Shabu, agar kepercayaan hukum Polsek Bilah Hulu kembali!!
Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) meminta kepada kasat narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hulu agar bekerja sebaik mungkin, untuk segera tangkap Bodong dan AL diduga edarkan Narkotika jenis Shabu di desa Lingga Tiga ll…!!
GANN menelusuri wilayah desa Lingga Tiga menemui salah satu warga setempat menyampaikan, B dan AL sepertinya sudah merajalela di desa Lingga Tiga ll, apakah aparat penegak hukum Polsek Bilah Hulu tidak lagi peduli dengan warga disini, dan apakah ada pembiaran edarkan Narkotika jenis Shabu…??
Lanjut, kami berharap kepada aparat penegak hukum Polsek Bilah Hulu agar segera tindak tegas diduga B dan AL edarkan Narkotika jenis Shabu, harapan warga.
Kapolri menegaskan hukuman maksimal (mati/seumur hidup) bagi pengedar dan bandar untuk memberantas dari hulu ke hilir.

















