LABURA, AFJNews.Online – Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Labuhan Batu Raya akan menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk perambahan peredaran nya ke Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dimulai dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pengurus GANN menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah melaporkan segala bentuk kegiatan narkoba yang terdeteksi di Labura langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GANN.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Hendra Hermansyah ketua GANN Labuhan Batu Raya kepada awak media AFJNews.Online.Jumat (25/4/2025).
Karena ada perintah langsung dari DPP GANN, dan yang lebih penting adanya dukungan dari masyarakat Bandar Durian yang siap membubuhkan tanda tangan untuk pemberantasan peredaran narkoba diwilayah Labura khususnya di Kelurahan Bandar Durian – Kecamatan Aek Natas.
Masyarakat sangat serius mendukung kerja GANN mengingat semakin marak dan sudah terang terangan beredarnya narkoba di Bandar Durian.
“Lebih susah membeli kacang goreng dari pada membeli narkoba di Bandar Durian ini, sudah banyak anak anak kami yang rusak, sudah ada pasangan rumah tangga yang hancur, untuk itu jika diperlukan kami siap membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan untuk pemberantasan narkoba di Bandar Durian ini.” Ujar masyarakat yang enggan namanya disebutkan saat ini.
Untuk itu, “Kami dari GANN Labuhan Batu Raya siap mendukung keinginan masyarakat untuk pemberantasan peredaran narkoba di Bandar Durian maka siap melaksanakan perintah organisasi untuk segera melaporkan setiap informasi yang kami dapatkan di lapangan kepada DPP.” Tegasnya
Lanjutnya, “Ini adalah bentuk nyata dukungan masyarakat dan juga dukungan nyata kami dalam menciptakan Bandar Durian bersih dari narkoba.” Ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, TNI, POLRI, BNN dan pihak berwewenang dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas pengaruh narkoba serta maraknya narkoba di Bandar Durian.
Peran serta masyarakat dalam turut serta memberantas narkoba di lindungi Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang pemberantasan narkoba dan peran penting masyarakat dalam upaya tersebut.
“Beberapa pasal yang terkait dengan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.” Ujar Hendra mengakhiri.