Medan, AFJNews.online -Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun, menduga pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rantau Prapat tertanggal 18 Desember 2019, yang dilakukan pada 28 Januari 2026, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kamis (29/1/2026).
Menurut Edison Marbun, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, juru sita Pengadilan Negeri tidak menunjukkan dan membacakan penetapan eksekusi Ketua PN, tidak menjelaskan secara rinci objek yang dieksekusi, serta tidak memberikan kesempatan terakhir kepada warga untuk mengosongkan lahan.
“Tatacara ini sangat penting karena eksekusi bukan tindakan administratif biasa, melainkan tindakan yudisial yang harus dilakukan secara terang, terbuka, dan tercatat. Jika penetapan tidak dibacakan, maka warga kehilangan hak untuk mengetahui dasar hukum eksekusi. Hal ini dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perlawanan eksekusi maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Edison.
Lebih lanjut, Edison Marbun menilai pelaksanaan eksekusi tersebut tidak proporsional dan tidak berprikemanusiaan, serta berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyebut telah terjadi force eviction (penggusuran paksa) yang melanggar hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, serta prinsip due process of law.
“Atas kondisi ini, kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Komnas HAM agar memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat Desa Panigoran, Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Edison Marbun.
Situasi di Lapangan:
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan seluas ±78,2 hektare, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi cukup tegang. Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) berkumpul untuk mempertahankan hak atas lahan yang mereka kuasai berdasarkan Surat Landreform Tahun 1965.
KTPHS menyatakan telah menempuh berbagai upaya hukum dengan pendampingan kuasa hukum sejak perkara bergulir pada tahun 2013 hingga berujung pada pelaksanaan eksekusi, meskipun konflik agraria antara masyarakat dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Padang Halaban masih terus dipersoalkan.
Adapun dasar putusan yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, tanggal 18 November 2013;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 317/PDT/2014/PT.MDN, tanggal 11 Februari 2015;
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3485 K/Pdt/2015, tanggal 29 September 2018.
Sikap KTPHS:
Pihak termohon eksekusi, KTPHS yang berjumlah sekitar 320 anggota, menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi dan tetap mempertahankan objek sengketa lahan seluas ±78,2 hektare di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penolakan tersebut dilakukan bersama unsur organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa dengan beberapa dasar, antara lain:
1. Masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan menempati lahan sebelum PT SMART Tbk masuk ke lokasi;
2. Adanya bukti fisik berupa makam tua, sumur tua, dan diperkuat dengan Surat Landreform Tahun 1965;
3. HGU PT SMART Tbk Padang Halaban telah berakhir dan perusahaan dinilai tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat;
4. KTPHS berencana mengajukan gugatan hukum kembali;
5. Ketua Satgas Inti Prabowo (SIP) Kabupaten Labuhanbatu Utara sekaligus Ketua Umum KTPHS versi Ketua Mariono, Suhardi, meminta agar eksekusi ditunda sambil menunggu jawaban surat permohonan perlindungan kemanusiaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebut telah diterima oleh Letkol Teddy di Jakarta.
Di lokasi objek sengketa, tercatat terdapat 143 unit bangunan semi permanen dan permanen milik anggota KTPHS yang terdampak langsung oleh pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

















