Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Edukasi Hukum : Menakar Harapan Masyarakat KTPHS Terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

Avatar photo
46
×

Edukasi Hukum : Menakar Harapan Masyarakat KTPHS Terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Pasca eksekusi lahan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 28 Januari 2026 lalu, beredar isu masyarakat KTPHS kini menaruh harapan besar pada agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Komisi XIII DPR RI yang juga telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026. Namun, ditengah semangat warga yang membara, muncul kekhawatiran akan terjadinya “salah kaprah” hukum yang justru dapat merugikan masyarakat awam yang tergabung di KTPHS di kemudian hari.

Antara Harapan dan Realita Hukum:
Isu yang berkembang pesat saat ini di tengah masyarakat KTPHS menyebutkan bahwa RDP tersebut akan menjadi pintu bagi pengembalian tanah yang telah di eksekusi. Faktanya, secara konstitusi, RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan ‘Legislatif’, bukan fungsi ‘Yudikatif’.

Baca Juga :  Bupati Agara Resmi Tutup MTQ Ke-XL Aceh Tenggara, Kafilah Lawe Sigala-Gala Raih Juara Umum

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa:
1. RDP tidak bisa Membatalkan Putusan MA : Putusan Mahkamah Agung ( MA ) bersifat final dan mengikat ( Inkracht ). DPR ( Legislatif ) sedikitpun tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun yudikatif untuk membatalkan putusan pengadilan.
2. RDP Hanya Menghasilkan Rekomendasi : Output dari sebuah RDP adalah “Rekomendasi” politik kepada pemerintah, bukan surat keputusan yang bersifat eksekutorial ( dapat langsung dijalankan di lapangan ).

Komisi XIII dan Fokus Bidang Kerjanya.

Ketidaktahuan masyarakat mengenai pembagian tugas di DPR juga menjadi sorotan. Bahwa Komisi XIII secara spesifik membidangi Reformasi Hukum, HAM, Keimigrasian, Pemasyarakatan dan Penanggulangan Terorisme. Persoalan sengketa tanah secara teknis bukan merupakan ranah utama Komisi XIII ini, melainkan ranah Komisi II yang membidangi Agraria/Pertanahan.

Baca Juga :  "DARURAT NARKOBA AIR PAHING: Warga Resah, Aparat Diduga Mandul?"

Resiko di Lapangan : Penghadangan Alat Berat.

Antusiasme yang berlebihan terhadap “janji manis” manis RDP yang akan mengembalikan tanah, telah memicu aksi penghadangan alat berat excavator ( Beko ) milik perusahaan di lokasi sengketa. Masyarakat awam yang berharap tanah yang di duduki selama 16 tahun cenderung mengabaikan aspek legalitas eksekusi yang sudah berjalan.

“Kasihan melihat masyarakat yang begitu bersemangat namun tidak dibekali pemahaman hukum yang tepat. Pasca eksekusi seolah olah mereka terus berjuang di lapangan, melakukan penghadangan Beko yang akan bekerja, sementara RDP seringkali hanya menjadi rutinitas kedewanan yang cuma untuk menyerap anggaran negara ( mulai uang sidang hingga uang perjalanan dinas jika akan datang ke KTPHS ) tanpa memberikan jaminan solusi konkrit atas status tanah tersebut,” ujar seorang pengamat hukum setempat.

Baca Juga :  Dugaan Rekayasa Pembangunan Jalan di Hutan Hajoran : Mafia Kayu dan Oknum Masyarakat Terlibat, Gakkum LHK Sumut Membisu.

Himbauan Kepada Masyarakat.

Melalui rilis ini, diharapkan masyarakat KTPHS dapat lebih jernih melihat situasi :

1. Tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang berujung pada delik pidana.
2. Dapat memahami bahwa kehadiran Dewan ke lokasi ( jika terjadi nanti sesudah RDP ) hanya bersifat peninjauan, bukan sebagai penentuan kepemilikan tanah.
3. Mengkonsultasikan langkah hukum kepada tenaga ahli yang netral agar tidak terjebak dalam euforia semu yang hanya menguntungkan pihak pihak tertentu secara politis maupun secara ekonomi.

Jangan sampai semangat warga KTPHS hanya menjadi Bahan Bakar bagi agenda rutin kedewanan, sementara nasip hukum warga di lapangan tetap tidak berubah.

banner 468x60
Example 120x600