Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

Avatar photo
64
×

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk tetap menjaga Integritas dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di RSUD Aek Kanopan. LMR RI mendesak agar tim penyidik tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang saat ini sedang berjalan.

Ketua LMR RI Komda Labura melalui Sekretaris M. Daham menegaskan bahwa kasus dugaan pungli di institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak tatanan birokrasi di wilayah Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Tangkap Warga Sei Mati

“Kami memantau dengan seksama proses hukum yang sedang berjalan dilakukan oleh Kejati Sumut. Kami meminta dengan tegas agar Penyidikan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Jangan sampai ada celah untuk menerbitkan SP3 yang justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” ujar M. Daham perwakilan LMR RI Komda Labura dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).

LMR RI menilai bahwa dugaan praktik pungli di RSUD Aek Kanopan bukan sekedar masalah administratif, melainkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Pihaknya mengkhawatirkan jika kasus ini dihentikan di tengah jalan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Resmi Tahan 3 Pejabat KSOP Utama Belawan Dalam Kasus Korupsi PNBP

Dalam waktu dekat, LMR RI Komda Labura berencana akan mengirimkan surat resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawalan berlapis agar kasus di RSUD Aek Kanopan tetap diproses hingga ke meja hijau.

Poin poin Desakan LMR RI Komda Labura:
1. Transparansi Penyidikan: Meminta Kejati Sumut untuk memberikan perkembangan informasi (SPDP) secara berkala kepada publik.
2. Keadilan bagi Pelapor/Saksi : Menjamin perlindungan bagi pihak pihak yang telah memberikan keterangan agar tidak mendapat intimidasi.
3. Komitmen Anti-Pungli : Mengingatkan Kejati Sumut bahwa sektor kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus bersih dari segala bentuk pungutan ilegal demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  INVESTIGASI : Kejahatan Galian C Ilegal Labuhanbatu Utara Bebas, Diduga Dilindungi Setoran Bulanan ke Pejabat Berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang terang benderang. Publik Labura menunggu keberanian Jaksa dalam menuntaskan perkara ini,” tutup M. Daham.

banner 468x60
Example 120x600