Suka Raja (Kab. Asahan),
Berdasarkan dokumen resmi penyaluran dana desa tahun 2023-2024, ditemukan indikasi penyelewengan dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi atau pembangunan kantor desa di Desa Derkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasi Pelayanan Desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut, meskipun dana telah dicairkan.
Fakta Utama :
1. Alokasi Dana Tidak Jelas
– Tahun 2023: Dana sebesar Rp61.000.000 tercatat untuk “Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa”, namun tidak ada bukti fisik atau laporan kemajuan proyek.
– Tahun 2024: Alokasi dana serupa (Rp41.500.000 dan Rp32.500.000) juga tidak disertai dengan realisasi yang transparan.
2. Pengakuan Kasi Pelayanan Desa
– Pejabat terkait menyatakan tidak memiliki informasi tentang pelaksanaan proyek ini, meskipun dana telah dikucurkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar atas pengelolaan keuangan desa.
3. Ketidaksesuaian Prioritas
– Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan usaha tani dan sanitasi, yang justru terlihat minim realisasi dibandingkan alokasi untuk kegiatan seremonial (festival, pelatihan) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bukti Pendukung:
– Dokumen Penyaluran Dana 2023-2024:
– Total pagu dana desa: Rp2.802.938.000 (2023-2024).
– Tidak ada laporan pertanggungjawaban spesifik untuk rehabilitasi kantor desa.
– Foto Kantor Desa: Kondisi kantor desa (berdasarkan lampiran) tidak menunjukkan adanya pembangunan atau renovasi signifikan.
Analisis :
1. Potensi Penyimpangan
– Dana yang dialokasikan untuk rehab kantor desa mungkin dialihkan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
– Kurangnya transparansi dan pengawasan dari pihak terkait, termasuk perangkat desa dan BPD.
2. Dampak pada Masyarakat
– Pembangunan infrastruktur desa terbengkalai, menghambat pelayanan publik.
– Masyarakat dirugikan karena dana desa tidak memberikan manfaat nyata.
Tuntutan dan Rekomendasi :
1. Audit Mendesak
– BPK atau Inspektorat Kabupaten Asahan harus melakukan audit investigatif terhadap penyaluran dana desa ini.
2. Pemanggilan Kepala Desa
– Kepala Desa Derkebunan Suka Raja, Kepala Desa (nama tidak tercantum di dokumen), wajib memberikan klarifikasi resmi.
3. Sanksi Hukum
– Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa dan UU Antikorupsi.
Keterangan Tambahan :
– Data diambil dari sistem informasi dana desa per 19 Desember 2024.
– Masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut dapat melapor via [laman pengaduan BPKP/Bawaslu].
Dokumen terlampir: Foto kantor desa dan rincian penyaluran dana.
👇🏾
Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Aset Republik Indonesia (LSM LPPASRI)
Tiara Aritonang
0822.7247.7699