LABURA, AFJNews.Online – Isu dugaan manipulasi data dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) atas lahan Register milik petani “Berdasi” di Tanjung Makmur, Kelurahan Bandar Durian – Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara semakin meruncing setelah Sofyan Tanjung ketua Kelompok Tani, menolak memberikan keterangan. Ia beralasan awak media harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) untuk mendapatkan informasi.
Penolakan ini terjadi saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp atas adanya indikasi praktik manipulasi data yang disinyalir terjadi dalam pengajuan proposal PSR tahun 2022 diwilayah Tanjung Makmur – Kelurahan Bandar Durian.
Dugaan ini muncul dari laporan masyarakat yang mengungkapkan rasa herannya atas ikut nya seseorang yang memiliki luas lahan sawit puluhan hektar dalam program PSR tersebut.
Konon, manipulasi data berkaitan dengan ketidaksesuaian data kepemilikan tanah dan tanah tersebut berada dekat dengan patok 35 register.
Saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp, Sofyan Tanjung memberi jawaban, “Maaf sebelumnya pak, tapi saya tidak dapat memberitahu krna harus ada izin dari BPDPKS”. Ujarnya kepada awak media Selasa ( 20/5/2025 )
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengapa izin tersebut diperlukan atau prosedur seperti apa yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan dari BPDPKS sebelum memberikan keterangan kepada media.
Sikap Sofyan Tanjung ini menimbulkan pertanyaan dikalangan jurnalis. Umumnya, seorang ketua kelompok tani memiliki kapasitas untuk memberikan informasi seputar kegiatan dan kondisi petani diwilayahnya, terutama jika itu berkaitan dengan program Pemerintah, yang menggunakan dana hibah dan berdampak langsung pada anggotanya.
Penolakan ini dikhawatirkan dapat menghambat transparansi informasi dan akses publik terhadap isu isu penting di sektor program PSR Labura.