LABURA, AFJNews.online – Tim Khusus Personel Gabungan Polres Labuhan batu mengamankan dua orang pria atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu, dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura), Jumat (13/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan Aek kota Batu
Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (44) , warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X dari tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.785.000 diduga hasil penjualan sabu dan satu unit sepeda motor RX King warna hitam.
Hasil pengembangan di lokasi penangkapan mengarah kepada tersangka kedua berinisial TPS (44), warga Desa Kampung Pajak.
Tersangka sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama namun berhasil diamankan petugas sekitar pukul 16.40 WIB saat sedang berada di Klinik Yuanda, Jalinsum Simpang Marbau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari Torkis, di antaranya dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,68 gram bruto, satu buah timbangan elektronik, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor RX King warna merah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H, Sabtu (14/6/2025) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan dua tersangka ini berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat”, ujarnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.