Kutacane, AFJNews.online – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyatakan pendapat akhir berupa persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026, setelah mendengarkan jawaban Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry terkait evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rapat tersebut berlangsung, Rabu (19/11/2025). Ruang rapat DPRK Aceh Tenggara.
Setelah ditandatangani Rancangan Qanun APBK tahun 2026, sesuai dengan ketentuan akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindak lebih lanjut.
Turut hadir unsur Forkopimda, para Asisten, para Staf Ahli, para OPD, para Camat dan para Kapus se-Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan Rancangan Qanun APBK dapat diselesaikan dalam tempo tiga hari.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Aceh Tenggara secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tuturnya
Ia memastikan bahwa Aceh Tenggara menjadi salah satu daerah tercepat di Provinsi Aceh dalam melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan bahwa persetujuan bersama terhadap rencana Qanun tersebut merupakan wujud kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRK yang berlandaskan semangat sepakat segenep.
Meski anggaran Aceh Tenggara minim, jika kerjasama antara eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik, pembangunan akan berjalan mulus.
“Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, namun dengan kekompakan antara eksekutif dan legislatif, pembangunan Aceh Tenggara akan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa program prioritas daerah, seperti pengembangan komoditas kakao di Aceh Tenggara.
“Program ini dirancang dari tingkat bawah, kemudian dibahas dalam forum DPRK, dan akhirnya disetujui bersama sebagai salah satu fokus pembangunan daerah,” ujar nya
Lebih lanjut, dengan kerjasama yang baik, anggaran yang disetujui diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza berharap seluruh pihak dapat berjuang bersama dalam pelaksanaan Qanun APBK 2026.
“Kami berharap bupati Aceh Tenggara kepada pihak agar memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program yang tertuang dalam rancangan Qanun tepat sasaran agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkapnya
Tercatat secara resmi 4 fraksi sudah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.

















