Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Ditanya Tentang Stok Obat ED 3 Bulan Sekdin Kesehatan Labura Malah Minta SK Kemenkumham ke Wartawan.

Avatar photo
192
×

Ditanya Tentang Stok Obat ED 3 Bulan Sekdin Kesehatan Labura Malah Minta SK Kemenkumham ke Wartawan.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Sikap tertutup dan cenderung menghambat kerja jurnalistik ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Sumatera Utara, Surya Doni.

Alih alih memberikan klarifikasi terbuka dan resmi terkait kesehatan, dan nyawa masyarakat, ia justru mempersulit awak media dengan meminta dokumen legalitas perusahaan pers yang dianggap tidak relevan dengan substansi pertanyaan yang diajukan.

Persoalan ini bermula saat tim media AFJNews.Online melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat obatan di Puskesmas, Pustu dan Polindes di wilayah Kecamatan NA IX-X serta Labura secara umum, yang masa kadaluarsanya ( Expired Date/ ED ) hanya tersisa kurang dari 3 ( tiga ) bulan.

Bukannya memberikan tanggapan dan jawaban yang transparan mengenai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tentang pendistribusian obat, Surya Doni justru meminta awak media melengkapi Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia perusahaan pers. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pengalihan isu dan penghambat terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Baca Juga :  Ngeri Diduga Pelabuhan Tikus Punggur Bebas Pajak Serta Bebas Pengawasan Dari Bea & Cukai Semakin Bebas Beroperasi.

Nyawa Masyarakat Bukan Taruhan:
Dugaan sengaja ditutup tutupinya informasi mengenai obat mendekati masa kadaluwarsa ini memicu kekhawatiran besar. Pasokan obat dengan sisa masa aktif yang sangat singkat beresiko tinggi bagi kesehatan pasien jika tidak dikelola dengan ketat.

“Dinas Kesehatan seharusnya tidak main main dengan urusan obat obatan. Ini menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat Labura. Jika benar dugaan ada obat yang sudah mendekati masa ED tiga bulan disalurkan ke Puskesmas lalu dari Puskesmas ke Pustu dan Polindes, ini jelas sangat berbahaya.” Ungkap A. Hutagaol perwakilan media AFJNews.Online.

Baca Juga :  Rokok Ilegal dan Cukai Palsu Marak di Singkawang: Dugaan Jaringan Terorganisir Libatkan oknum Aparat

Dugaan Permainan Dengan Vendor;
Munculnya obat obatan yang mendekati masa kadaluarsa di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini juga memicu kecurigaan adanya ‘Permainan” antara oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pihak Distributor atau Vendor. Praktek memasok obat obatan short-expired sering kali menjadi modus untuk menghabiskan stok digudang distributor demi keuntungan pihak pihak tertentu, namun berakibat merugikan fasilitas kesehatan dan pasien.

“Kami menduga, sang distributor adalah orang kuat, sampai sampai sekretaris dinas berusaha menutupinya” tutup A. Hutagaol.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Jalan Rawe, Lima Orang Ditangkap

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara masih enggan memberikan jawaban dan penjelasan teknis mengenai dasar kebijakan pendistribusian obat obatan yang mendekati masa kadaluarsa tersebut.

Masyarakat Labura kini menanti ketegasan dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Bupati Labuhanbatu Utara untuk mengevaluasi kinerja jajarannya. Keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan kelayakan obat adalah mutlak, demi menjamin keselamatan warga di kecamatan NA IX-X dan seluruh wilayah Labura.

Catatan Rekasi :
Dinas Kesehatan Labura sebagai instansi pelayanan publik wajib memberikan informasi terkait pengadaan dan distribusi obat sesuai dengan standar keamanan medis tanpa mempersulit proses konfirmasi jurnalis.

banner 468x60
Example 120x600