Labuhanbatu, AFJNews.Online – Pelaksanaan program kesehatan masyarakat di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, tengah menjadi sorotan. Pasalnya sejumlah kader posyandu dan bidan desa disinyalir mulai menyuarakan keluhan terkait minimnya dukungan anggaran dan operasional yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Namun sayangnya, Kepala Desa Sei Sakat Hamdan Dani Daulay memilih tidak memberikan penjelasan atau bungkam saat di konfirmasi oleh awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, para kader mengaku selama ini mereka menjalankan tugas dan kegiatan posyandu dengan fasilitas dan Honor seadanya.
Dugaan muncul bahwa penyaluran Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ), alat kesehatan, maupun insentif kader tidak terealisasi sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes.
“Kami hanya berharap ada keterbukaan. Sebagai garda terdepan kesehatan Ibu dan anak di desa, kami merasa hak hak untuk kegiatan posyandu tidak tersalurkan dengan jelas, ujar salah satu kader yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada awak media, Sabtu ( 10/01/2026 ).
Keluhan senada juga datang dari pihak kesehatan setempat yang merasa koordinasi mengenai pendanaan operasional kesehatan kian tertutup. Hal ini memicu dugaan adanya penyelewengan dalam penyaluran dana tersebut.
Catatan penyaluran Dana Desa Sei Sakat Tahun Anggaran 2024 yang berhasil dihimpun oleh awak media untuk posyandu, adalah :
1. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD : Rp 26.367.000.00.
2. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD Rp 86.113.000.00.
3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan ( Untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dll ) : Rp 8.440.000.00.
4. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu ) : Rp 2.500.000.00.
5. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu ) : Rp 12.750.000.00.
6. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) : Rp 17.850.000.00.
7. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu ) : Rp 3.500.000.00.
8. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu ) : Rp 4.000.000.00.
9. Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) : Rp 5.600.000.00.
Sikap tertutup kades sei Sakat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta Undang Undang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan.
Guna perimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon, namun kades Sei Sakat tidak memberikan respon.

















